Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

1 Keluarga Berbagi Peran Setubuhi Gadis 14 Tahun Modus Kuda Kepang

1 Keluarga Berbagi Peran Setubuhi Gadis 14 Tahun Modus Kuda Kepang
ilustrasi seseorang mengalami pelecehan (freepik.com/krakenimages.com)
Intinya Sih
  • Kakak korban dilaporkan ke polisi karena melakukan persetubuhan anak di bawah umur
  • Saksi Z, adik korban, melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak keluarga
  • Polisi menangkap keluarga seniman Kuda Kepang yang terlibat dalam ritual dan menyita barang bukti
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Musi Rawas, IDN Times - Ritual Laris Jaranan Kuda Kepang di Kecamatan STL Ulu Terawas terbongkar usai kakak kandung korban berinisial A (35), melaporkan kejadian persetubuhan anak di bawah umur ke polisi.

Kasus ini terungkap setelah saksi Z merupakan adik korban melaporkan persetubuhan kakaknya tersebut kepada pihak keluarga. Lalu pihak keluarga mencoba menggali informasi tersebut kepada korban.

"Korban menceritakan ihwal kasus yang menimpanya. Keluarga korban tak terima dan melaporkan ke Unit PPA Polres Mura," ungkap Kasatreskrim Polres Mura, AKP Herman Junaidi, Sabtu (8/6/2024).

1. Polisi tangkap satu keluarga di Mura

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Herman menerangkan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka. Kasus ini diketahui menyeret satu keluarga seniman Kuda Kepang yakni Tumin (67) sebagai otak pelaku ritual. Lalu istri Tumin, Desi Yunitasari (38) dan kedua anak Tumin, Yuni (26) serta Bambang (20).

"Selain para tersangka, anggota menyita barang bukti seperti baju tidur korban, celana tidur, satu buah alat menari Topeng Buto, dan alat menari jaran kepang," jelas dia.

2. Polisi ungkap peran satu keluarga pelaku pelecehan

ilustrasi pelecehan seksual secra paksa pada anak ( istock.com/ Discha-AS)
ilustrasi pelecehan seksual secra paksa pada anak ( istock.com/ Discha-AS)

Dari pemeriksaan awal, polisi mendapati pengakuan persetubuhan dari pelaku Tumin dan Bambang. Sedangkan dua pelaku lain yakni Desi dan Yuni turut terlibat dalam membujuk korban untuk bersetubuh menjalankan ritual.

Awalnya, korban yang masih di bawah umur bergabung dalam kelompok kesenian kuda kepang milik tersangka Tumin. Dirinya sebagai anggota baru, diajak untuk melakukan ritual mandi kembang dan tidur di rumah tersangka.

"Korban disetubuhi sebanyak empat kali. Dua pelaku (DPO) yang terlibat melakukan persetubuhan masih dalam penyelidikan lebih lanjut," jelas dia.

3. Para terangka terancam pidana penjara

Untuk tersangka Tumin dan Bambang, keduanya terancam dikenakan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan dua tersangka lain Desi dan Yuni dikenakan Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI nomor 17 tahun 2016.

"Tersangka Bambang dan Tumin terancam 15 tahun penjara, sedangkan Desi dan Yuni maksimal 10 tahun penjara," tutup dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi

Latest News Sumatera Selatan

See More