Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

1 Keluarga Setubuhi Anak 14 Tahun, Modusnya Ritual Kuda Kepang

1 Keluarga Setubuhi Anak 14 Tahun, Modusnya Ritual Kuda Kepang
Ilustrasi kekerasan seksual. (dok. Istimewa)
Intinya Sih
  • Persetubuhan anak di bawah umur terjadi dalam ritual Laris Jaranan Kuda Kepang di Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.
  • Keluarga Tumin, termasuk istri dan anak-anaknya, menjadi pelaku persetubuhan terhadap korban yang berusia 14 tahun.
  • Korban diminta melakukan ritual kembang dan persetubuhan oleh keluarga Tumin, dengan ancaman jika tidak menuruti perintah akan disebar aibnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Musi Rawas, IDN Times - Masyarakat Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan (Sumsel), digegerkan oleh persetubuhan anak di bawah umur. Pertiwa itu terjadi dengan dalih Ritual Laris Jaranan Kuda Kepang yang dilakukan satu keluarga di wilayah STL Ulu Terawas.

Para pelaku bernama Tumin (67) menjadi otak pelaku ritual yang melibatkan anak di bawah umur berusia 14 tahun. Lalu istri Tumin, Desi Yunitasari (38) dan kedua anak Tumin, Yuni (26), dan Bambang (20) juga menjadi pelaku.

"Memang benar ada perkara tersebut. Para tersangka yang melibatkan satu keluarga, Tumin, Tugirawarti alias Wati, Desi Yunitasari alias Yuni dan Bambang, sudah kita tahan untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi, Jumat (7/8/2024).

1. Tersangka lakukan persetubuhan hingga 4 kali

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Herman mengatakan, ritual tersebut dilakukan dengan dalih untuk menjadi anggota jaranan kuda kepang atau kuda lumping yang dilakukan oleh keluarga Tumin. Korban diminta melakukan sejumlah ritual seperti kembang yang dilanjutkan dengan persetubuhan.

Dari keterangan tersangka bahwa anak dari Tumin, Yuni, menyuruh korban untuk bersetubuh dengan dua orang lainnya yang saat ini masih berstatus DPO.

"Tumin berulang kali melakukan persetubuhan sebanyak empat kali, dan juga dilakukan tersangka, Bambang, kemudian dengan dua Orang Tidak Dikenal (OTD) sebanyak dua kali," jelas dia.

2. Korban diancam dan diming-iming menjadi cantik

ilustrasi kekerasan (pixabay.com/RosZie)
ilustrasi kekerasan (pixabay.com/RosZie)

Pada praktiknya di November 2023, korban bergabung dengan kesenian Kuda Kepang yang dijalankan keluarga Tumin. Korban yang berlatih di tempat keluarga Tumin diimingi menjadi anggota, namun melakukan ritual mandi kembang dan dilanjutkan tidur di rumah tersangka.

Korban diberikan tempat tidur dalam satu ruangan yang sama dengan tersangka. Pada malamnya, Tumin pun melakukan pemerkosaan di kamar tempat korban bermalam.

"Keesokan harinya, tersangka Yuni juga membujuk agar korban mau bersetubuh dengan 2 orang lain (DPO) dengan iming-iming akan bertambah cantik. Korban juga diancam jika tidak mau menuruti perintah akan disebar aibnya," jelas dia.

3. Polisi dalami kasus ritual kuda kepang

ilustrasi kekerasan seksual (pixabay.com/RosZie)
ilustrasi kekerasan seksual (pixabay.com/RosZie)

Saat ini para tersangka sudah ditahan di Polres Musi Rawas dan sedang menjalani pemeriksaan. Tersangka Tumin dan Bambang terancam dikenakan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang UU Perlindungan Anak.

Sedangkan tersangka Desi dan Yuni dikenakan Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI nomor 17 tahu  2016.

"Saat ini keempat tersangka, masih dilakukan pendalaman perkara," jelas dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi

Latest News Sumatera Selatan

See More