Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pejabat Dilarang Buka Puasa Bersama, Herman Deru Beri Arahan ke ASN

Eden International Daily Food (instagram.com/edenresto)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk mengikuti arahan dikeluarkan Presiden Joko Widodo terkait aturan buka puasa bersama.

Dalam aturan tersebut, presiden memberikan imbauan agar buka puasa bersama tidak dilakukan pejabat negara dan ASN. Hal ini dilakukan atas pertimbangan kondisi pandemik yang baru redah.

"Esensi dari perintah presiden itu kan jelas, karena kita masih dalam suasana pandemik menuju endemik. Jadi mengurangi aktivitas," ungkap Herman Deru, Sabtu (25/3/2023).

1. Aturan berlaku untuk ASN dan pejabat publik

Gubernur Sumsel, Herman Deru tahun 2019 (IDN Times/Rangga Erfizal)

Deru menambahkan, aturan ini juga dilakukan karena ASN tengah menjadi sorotan karena gaya hidupnya yang dinilai berlebihan. Untuk itu, kebijakan ini dinilai baik jika dipahami esensinya.

"Aturan ini kan untuk ASN kalau masyarakat umum kan tidak," jelas dia.

2. Ada tanggungjawab moril dari imbauan bukber

Presiden Jokowi kunjungi IKN pakai jalur laut dari Balikpapan (dok.Sekretariat Presiden)

Menurutnya, imbauan ini merupakan perintah presiden yang harus dilaksanakan. Namun, tidak ada aturan sanksi yang mengikat jika tidak dilakukan.

"Cuma memang secara moril saja. ASN disorot karena gaya hidupnya, pakai pakaian mahal, jam tangan mahal. Intinya jangan hidup hedon," jelas dia.

3. ASN dilarang hidup hedon

unsplash.com/erik mclean

Sejak belum ada sorotan tentang gaya hidup ASN Deru mengklaim telah memberikan imbauan kepada ASN di Sumsel untuk tidak bergaya hidup hedon. Menurutnya, sebagai pejabat publik harus memberikan contoh untuk mengatur gaya hidup.

"Sudah dari dulu saya imbau kepada ASN/pejabat publik untuk tidak bergaya hidup bermewah-mewah," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Martin Tobing
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us