Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jembatan Ampera Palembang saat Idhul Adha 1443 Hijriah (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 21 November 2022. Pembatasan dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022.

"Mulai 8 November kemarin, status Palembang zona kuning lagi," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, Yudhi Setiawan, Jumat (11/11/2022).

1. Status zona kuning mengingatkan masyarakat bahwa COVID-19 masih ada

Pemkot Palembang bahas penanganan COVID-19 di Rumah Dinas Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Penetapan PPKM Level 1 diberlakukan serentak di seluruh wilayah di Indonesia. Kendati saat ini Palembang berada pada zona kuning, namun Pemkot memastikan tidak ada pembatasan berlebih.

"Jangan khawatir tidak akan ada pembatasan terlalu berlebih. Status ini untuk mengingatkan masyarakat agar prokes dan menjaga diri dari COVID-19 yang masih ada," kata dia.

2. Kasus COVID-19 naik hingga 30-40 kasus per hari

Editorial Team

Tonton lebih seru di