Palembang, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di suatu wilayah, pada umumnya merujuk indikator kasus COVID-19. Namun penerapan PPKM harus sesuai dengan aturan pemerintah pusat.
"Sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), penerapan PPKM dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Kasus COVID-19 yang melandai tak memengaruhi level PPKM," ujar Plt Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kabid Kesmas) Dinas Kesehatan Palembang, Mirza Susanty, Senin (22/11/2021).
