Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi vaksin LSD. (IDN Times/Aditya Pratama)

Padang, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang, Sumatra Barat, menerbitkan larangan mengikuti belajar tatap muka atau PTM bagi siswa Sekolah Dasar (SD), baik negeri maupun swasta, yang belum menerima vaksin.

Kepala Disdikbud Padang, Habibul Fuadi menyebutkan, penemuan pasien positif Omicron yang juga siswa SD Padang menjadi latar belakang terbitnya surat edaran itu.

1. Surat Edara berisi enam poin penting

Suasana anak-anak sekolah di Sudan Selatan yang sedang mengikuti kegiatan belajar di sekolah. (Instagram.com/unicefssudan)

Surat Edaran bernomor 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 yang dikeluarkan, Senin (7/2/2022) kemarin, mencantumkan enam poin yakni;

  • Pembelajaran tatap muka, diberikan hanya kepada siswa yang telah divaksin,
  • Bagi siswa yang belum atau tidak divaksin agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah yang dibimbing oleh orangtua,
  • Bagi orangtua yang tidak bisa mendam pingi langsung anaknya saat vaksin, maka siswa tersebut didampingi oleh guru/ Wali Kelas di sekolah tersebut dengan membawa surat izin orangtua.
  • Bagi siswa dengan kondisi Kesehatannya sehingga tidak bisa divaksin, maka harus menunjukkan surat keterangan dari Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah Kota Padang.
  • Dalam pelaksanaan vaksinasi, sekolah agar melakukan koordinasi dengan puskesmas terdekat.
  • Edaran ini berlaku terhitung sejak surat ini dikeluarkan.

2. Sejumlah langsung siswa dipulangkan

Editorial Team