Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel mengungkap dugaan pungutan liar (Pungli) yang melibatkan sejumlah kepala desa dalam pertemuan di Kantor Camat Pagar Gunung, Lahat. Para kades diduga dimintai uang Rp7 juta per orang untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH), Kamis (24/7/2025).
"Uang yang diberikan oleh Kades tersebut terindikasi dari anggaran dana desa yang masuk dalam keuangan negara," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Adhryansyah, Jumat (25/7/2025).