Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Press rilis tersangka kasus pembobolan cek giro milik nasabah bank di Sumsel (Dok: Humas Polda Sumsel)

Intinya sih...

  • Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap pegawai bank, ASN, dan honorer terkait pembobolan rekening nasabah.
  • Pegawai bank Tedy Juniansyah diduga menjadi otak dalam pembobolan rekening nasabah dengan modus mencuri cek tunai dan bekerja sama dengan dua orang lain.
  • Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, serta terancam hukuman penjara 12 tahun.

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menangkap oknum pegawai bank terkait pembobolan rekening milik  nasabah. Kasus ini terungkap setelah korban yang merupakan pengusaha travel bernama Dedi Suparman melaporkan kejadian mencurigakan atas transaksi sebesar Rp99,5 juta yang ada di rekening miliknya.

"Ada tiga tersangka yang kami tangkap. Satu pegawai Bank BUMN dan ASN serta honorer damkar," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Selasa (12/11/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di