Palembang, IDN Times - Nilai zakat fitrah 1443 hijriah tahun 2022 di Palembang masih sama dengan sebelumnya, yakni Rp25 ribu per orang. Nilai itu telah disepakati Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kementerian Agama (kemenag) wilayah Palembang.
"Besarannya tetap Rp25 ribu untuk uang yang setara dengan 2,5 kilogram beras per orang. Nilai zakat firah di Palembang jauh berbeda dengan Jawa Barat yang bisa dua kali lipat nilainya," ujar Ketua Baznas Palembang, Ridwan Nawawi, Rabu (20/4/2022).