Netralitas Dipertanyakan, Sembilan Kades di Sumsel Diduga Main Politik

- Bawaslu Sumatera Selatan menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh sembilan kepala desa di Sumsel yang diduga mendukung paslon Pilkada 2024.
- Delapan laporan berasal dari Muara Enim dan satu dari Banyuasin, dengan bukti dokumentasi sembilan kades yang berpose dengan salah satu paslon.
- Pj Bupati telah menerima laporan terkait delapan kades di Muara Enim, sementara kasus di Banyuasin masih dalam tahap penyelidikan. Netralitas ASN penting untuk menjaga integritas pemilu.
Palembang, IDN Times – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Selatan (Sumsel) menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh sembilan kepala desa (kades) di wilayah Sumsel. Para kades ini diduga mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang dianggap melanggar aturan netralitas pejabat negara.
Kepala Bawaslu Sumsel, Kurniawan, menyebut laporan ini berasal dari dua kabupaten, yakni Muara Enim dan Banyuasin. "Delapan laporan datang dari Muara Enim dan satu dari Banyuasin," ungkapnya, Kamis (14/11/2024).
1. Bawaslu berikan rekomendasi ke Pemkab

Kurniawan menjelaskan, dari laporan yang masuk kesembilan kades diduga secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon. Padahal dalam aturan, para kades tidak boleh terlibat dalam memberikan dukungan secara langsung lantaran mereka bagian dari penyelenggara negara.
"Laporan terkait delapan kades di Muara Enim telah kami ajukan ke Pj Bupati. Sementara kasus yang di Banyuasin masih dalam tahap penyelidikan," jelas dia.
2. Sanksi para kades diserahkan ke pemda

Menurut Kurniawan, bukti pelanggaran meliputi dokumentasi sembilan kades yang berpose dengan salah satu paslon. Kasus Muara Enim telah diteruskan ke Pj Bupati, sedangkan kasus di Banyuasin masih dalam penyelidikan.
"Kami telah memberikan rekomendasi. Sanksi yang akan dijatuhkan sepenuhnya bergantung pada rekomendasi ini," ujarnya.
3. Sekda Sumsel minta penyelenggara negara patuhi aturan UU

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Chandra, menegaskan bahwa aturan netralitas wajib ditegakkan oleh semua Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai UU No. 20 Tahun 2023.
Edward juga mengingatkan tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan untuk memastikan netralitas ASN dalam pemilu dan pilkada. "Netralitas ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan integritas pemilu," jelas Edward.
Pilkada serentak 2024 dijadwalkan berlangsung 27 November 2024, dan Bawaslu terus mengawasi netralitas ASN dan kepala desa dalam menghadapi pemilu yang tinggal beberapa hari lagi.