(Petugas saat memadamkan api efek Karhutla di Muba) IDN Times/istimewa
Pihaknya juga akan bekerjasama dengan instansi terkait untuk menyosialisasikan ancaman karhutla di Muba. Di antaranya, polsek, Koramil, pihak kecamatan, Dinas Kehutanan dan lainnya, untuk terjun ke lapangan.
Kemudian di perusahaan, pihaknya akan memantau kesiapan peralatan dan perlengkapan untuk mengantisipasi Karhutla.
“Kita juga akan adakan patroli ke tempat-tempat masyarakat di desa-desa, perusahaan dan lokasi rawan karhutla lainnya. Akan ada patroli mandiri dan gabungan bersama pihak terkait untuk memitigasinya,” ucapnya.
Pada 2023 lalu, upaya penindakan hukum terhadap Karhutla telah dilakukan kepada dua perusahaan, yakni PT Inti Agro Makmur (IAM) dan PT BKI. Sementara penyebab Karhutla di tingkatan masyarakat susah dibuktikan.
“Tahun lalu sudah ada dua perusahaan yang berproses hukum yakni PT IAM dan PT BKI. Kejadiannya di wilayah konsesi mereka,” tutupnya.