Musi Banyuasin, IDN Times - Peraturan Mendikbudristek nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik di tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Pendidikan Menengah (SMA), segera dilaksanakan dalam waktu dekat di Musi Banyuasin (Muba).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) langsung membuat aturan terkait penggunaan pakaian adat sebagai seragam tambahan di sekolah, dan segera menyosialisasikan aturan tersebut.