Sumsel Kaji Aturan Pakaian Adat Sebagai Seragam Sekolah

Palembang, IDN Times - Pakaian adat bakal menjadi seragam sekolah bagi siswa SD hingga jenjang SMA. Peraturan itu dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) nomor 50 tahun 2022.
Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru mengatakan, bakal mengkaji aturan tersebut. Menurutnya aturan yang dibuat bertujuan baik bisa menimbulkan permasalahan lain.
"Kita akan pikirkan dulu pengadaannya dari orangtua murid atau pemerintah," ungkap Deru, Jumat (14/10/2022).
1. Baju adat bakal bebani wali murid

Deru mengatakan, kondisi ekonomi yang sedang tidak baik akan membebani masyarakat jika diserahkan kepada orangtua siswa. Sedangkan jika pengadaannya dari pemerintah, harus ada anggaran yang dikhususkan untuk menerapkan peraturan baru itu.
"Karena saya dengar pengadaannya masing-masing dari wali murid," beber dia.
2. Serahkan keputusan ke wali murid

Pemprov Sumsel akan berkoordinasi dengan orangtua siswa serta Dinas Pendidikan di kabupaten maupun kota, untuk membahas masalah baju adat tersebut. Pemprov Sumsel enggan mengikuti kebijakan jika terjadi penolakan.
"Nanti akan kita kaji dulu terkait peraturan itu," ujar dia.
3. Tujuan Kemendikbudristek keluarkan aturan baru

Kemdikbudristek mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA yang berlaku mulai 7 September 2022. Pengaturan seragam sekolah bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan di antara siswa.
Selain itu, pengaturan ini dimaksud untuk meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orangtua maupun wali murid, serta meningkatkan disiplin hingga tanggung jawab siswa.