Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Momen Kopda Bazarsah Kembali Ditegur Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang

IMG-20250611.JPG
Kopda Basarzah saat dibawa ke ruang sidang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Kopda Bazarsah diingatkan sidang akan berlangsung panjang
  • Mengantuk lagi Kopda Bazarsah diminta push up
  • Kopda Bazarsah terancam hukuman mati

Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus penembakan terhadap tiga anggota polisi di Way Kanan Lampung, kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemanggilan saksi. Dalam sidang tersebut, Kopda Bazarsah kembali mendapati teguran dari hakim karena mengantuk dalam ruang sidang seperti sidang perdana sebelumnya.

Pasalnya, gerak-gerik terdakwa yang mengantuk mendapat sorotan secara langsung dari ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto. Dirinya sempat memperingatkan agar terdakwa melakukan sikap sempurna.

"Terdakwa sehat?," tanya Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, Senin (16/6/2025).

1. Kopda Bazarsah diingatkan sidang akan berlangsung panjang

IMG-20250611-WA0032.jpg
Kopda Basarzah saat menjalani sidang perdana di PM Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Tak hanya menanyakan kondisi kesehatan terdakwa, hakim pun meminta kepada Kopda Bazarsah untuk fokus dalam menghadapi proses sidang. Dalam agenda tersebut, persidangan akan berlangsung dengan mendengarkan keterangan dari 12 saksi yang hadir.

"Kamu jangan mengantuk lagi. Ini sidangnya panjang," jelas dia.

2. Mengantuk lagi Kopda Bazarsah diminta push up

IMG-20250611.jpg
Kopda Basarzah saat menjalani sidang perdana di PM Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Usai mendapat teguran, Kopda Bazarsah pun duduk disamping penasihat hukum. Dirinya lagi-lagi mendapat teguran saat sidang dimulai dan terlihat terpejam hingga membuat hakim kembali memberikan teguran.

"Ini baru mulai, kamu mengantuk lagi. Sekali lagi, kamu push up," jelas dia.

3. Kopda Bazarsah terancam hukuman mati

Ilustrasi hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. (Pixabay/MabelAmber)

Kopda Basarzah didakwa dengan pasal berlapis yakni, 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan UU nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal. Kopda Basarzah terancam dikenakan hukuman mati.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us