Momen Kopda Bazarsah Kembali Ditegur Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang

- Kopda Bazarsah diingatkan sidang akan berlangsung panjang
- Mengantuk lagi Kopda Bazarsah diminta push up
- Kopda Bazarsah terancam hukuman mati
Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus penembakan terhadap tiga anggota polisi di Way Kanan Lampung, kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemanggilan saksi. Dalam sidang tersebut, Kopda Bazarsah kembali mendapati teguran dari hakim karena mengantuk dalam ruang sidang seperti sidang perdana sebelumnya.
Pasalnya, gerak-gerik terdakwa yang mengantuk mendapat sorotan secara langsung dari ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto. Dirinya sempat memperingatkan agar terdakwa melakukan sikap sempurna.
"Terdakwa sehat?," tanya Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, Senin (16/6/2025).
1. Kopda Bazarsah diingatkan sidang akan berlangsung panjang

Tak hanya menanyakan kondisi kesehatan terdakwa, hakim pun meminta kepada Kopda Bazarsah untuk fokus dalam menghadapi proses sidang. Dalam agenda tersebut, persidangan akan berlangsung dengan mendengarkan keterangan dari 12 saksi yang hadir.
"Kamu jangan mengantuk lagi. Ini sidangnya panjang," jelas dia.
2. Mengantuk lagi Kopda Bazarsah diminta push up

Usai mendapat teguran, Kopda Bazarsah pun duduk disamping penasihat hukum. Dirinya lagi-lagi mendapat teguran saat sidang dimulai dan terlihat terpejam hingga membuat hakim kembali memberikan teguran.
"Ini baru mulai, kamu mengantuk lagi. Sekali lagi, kamu push up," jelas dia.
3. Kopda Bazarsah terancam hukuman mati

Kopda Basarzah didakwa dengan pasal berlapis yakni, 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan UU nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal. Kopda Basarzah terancam dikenakan hukuman mati.