Palembang, IDN Times - Mantan Direktur PT Campang Tiga sekaligus mantan Calon Wali Kota (Cawako) Palembang, Mularis Djahri, ditahan Polda Sumatra Selatan (Sumsel) atas tindak pidana manipulasi Hak Guna Usaha (HGU).
Mularis melalui perusahaannya memiliki HGU 1.200 Ha. Namun selama perambahan kebun yang dilakukan belasan tahun, diduga luas pengelolaan perusahaan meningkat menjadi sekitar 4.300 Ha karena mencaplok lahan milik PT LPI.
"Modus dari tersangka dengan mengganti akte kepengurusan. Tercatat sudah empat kali akte kepengurusan perusahaan berganti dari Mularis sebagai Direktur kepada anaknya," ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto, Selasa (21/6/2022).