Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Modus Bimbingan Sekolah Daring, Guru di Banyuasin Cabuli Murid
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Banyuasin, IDN Times - Polres Banyuasin menangkap seorang oknum guru Bimbingan Konseling (BK) beriniial HB (53), karena dugaan melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri S (13). Kelakuan tersangka dilakukan di sekolah dengan modus bimbingan terhadap siswi yang mengikuti sekolah daring.

"Kita amankan dengan dugaan tindakan cabul. Peristiwa tersebut terjadi Senin, 24 Agustus 2020 lalu. Korban saat itu datang ke sekolah ingin menanyakan tugas terkait masalah yang dialaminya saat mengikuti kegiatan belajar online," ungkap Kanit PPA Polres Banyuasin, Ipda Suprianto, Selasa (1/9/2020).

1. Tersangka digrebek oleh warga di sekolah

Ilustrasi pelecehan, rudapaksa (IDN Times/Mia Amalia)

Tersangka menggunakan modus memberi masukan terhadap korban mengenai kendala yang dihadapi selama belajar di rumah. Dengan modus tersebut, tersangka mengajak bertemu di sekolah di Desa Maura Damai, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.

Warga di lingkungan sekolah curiga dengan gerakan tersangka, lalu mengikuti dan mengintip apa yang diperbuatnya. Tersangka tak bisa menghindar karena tertangkap tangan oleh warga.

"Korban akhirnya pulang dan melaporkan kejadian ke orangtuanya. Dari sana baru orangtuanya melapor, dan kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ujar dia.

2. Tersangka akui perbuatannya

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya digiring oleh pihak kepolisian, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pencabulan yang dilakukannya.

"Tersangka saat diinterogasi mengakui seluruh perbuatannya," jelas dia.

Dari keterangan korban, diketahui perbuatan cabul tersebut sudah beberapa kali dilakukan. Tersangka mengakui khilaf, namun dirinya membantah tuduhan sudah berkali-kali melakukan pencabulan.

3. Polisi kembangkan dugaan korban lain

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus tersebut. Mereka menduga masih ada korban lain dari perbuatan tersangka. Lalu karena perbuatannya yang terungkap ini, tersangka akan dijerat pasal 281 KUHP dan diancam kurungan 15 tahun penjara.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutup dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article