Banyuasin, IDN Times - Polres Banyuasin menangkap seorang oknum guru Bimbingan Konseling (BK) beriniial HB (53), karena dugaan melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri S (13). Kelakuan tersangka dilakukan di sekolah dengan modus bimbingan terhadap siswi yang mengikuti sekolah daring.
"Kita amankan dengan dugaan tindakan cabul. Peristiwa tersebut terjadi Senin, 24 Agustus 2020 lalu. Korban saat itu datang ke sekolah ingin menanyakan tugas terkait masalah yang dialaminya saat mengikuti kegiatan belajar online," ungkap Kanit PPA Polres Banyuasin, Ipda Suprianto, Selasa (1/9/2020).
