MK Gugurkan Gugatan Sengketa Pileg di Sumsel

- Gugatan Hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Sumsel gugur di Mahkamah Konstitusi (MK).
- KPU Sumsel dan KPU Palembang masih menunggu surat putusan resmi dari MK.
- Sejumlah perkara PHPU Pileg 2024 yang digugat dan diputuskan MK, termasuk dismissal dan permohonan pemohon gugur.
Palembang, IDN Times - Gugatan Hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang diajukan sejumlah calon legislatif (caleg) di daerah pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel), gugur di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK memutuskan tak menerima gugatan sehingga dinyatakan gugur atau diputuskan tak dilanjutkan untuk pembuktian.
"Kita tunggu surat MK ke KPU RI," ungkap Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, Rabu (22/5/2024).
1. Putusan disampaikan MK semalam

Hal senada disampaikan Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Sri Maryati, yang menyebut semua gugatan gugur.
"Alhamdulillah seluruh gugatan di MK sudah diputus oleh hakim semalam," jelas dia.
2. Penetapan caleg akan dilakukan dalam waktu dekat

Maryati menyebut, pihaknya masih menunggu surat putusan resmi dari MK. Putusan itu akam disampailam ke KPU RI, KPU, Sumsel, dan KPU Palembang.
"Jadi, nanti tinggal persiapan untuk penetapan caleg terpilih untuk 50 kursi DPRD Palembang periode 2024-2029," jelas dia.
3. Daftar 13 perkara yang didugat ke MK

Berikut sejumlah perkara PHPU Pileg 2024 yang digugat dan diputuskan MK:
1. Perkara 242, DPRD KOTA, Palembang, Dismissal;
2. Perkara 243, DPRD SUMSEL 9, Musi Banyuasin, Dismissal;
3. Perkara 278, DPR SUMSEL I (17 KABKOTA) & DPRD KOTA (Palembang), Dismissal;
4. Perkara 283, DPRD KAB KOTA, Palembang-Musi Banyuasin-OKU Timur, MK Tidak Berwenang Mengadili Permohonan Pemohon;
5.Perkara 277, DPRD KAB, Musi Rawas, Dismissal;
6. Perkara 266, DPRD KAB, Musi Rawas Utara, Dismissal;
7. Perkara 232, DPRD KAB, OKU, Dismissal;
8. Perkara 230, DPRD SUMSEL 9 (Musi Banyuasin) & DPRD KAB KOTA (Lahat-Palembang), Dismissal;
9. Perkara 220, DPR SUMSEL II, Empat Lawang, Dismissal;
10. Perkara 263, DPRD KAB, Muara Enim, Dismissal;
11. Perkara 270, DPRD SUMSEL 7, Empat Lawang, Dismissal;
12. Perkara 239, DPR SUMSEL I, Banyuasin, Permohonan Pemohon Gugur;
13. Perkara 268, DPRD KAB, Ogan Ilir, Dismissal;
14. Perkara 272, DPRD KAB, Musi Rawas Utara, Dismissal.