Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Minta Uang Dibalas KDRT, Pria Palembang Pukul Istri dengan Kayu

Minta Uang Dibalas KDRT, Pria Palembang Pukul Istri dengan Kayu
ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya Sih
  • Kasus KDRT terjadi di Palembang, suami menganiaya istri hingga luka memar
  • Pelaku diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polrestabes Palembang
  • Pelaku terancam penjara 5 tahun karena tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Palembang, IDN Times - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Palembang. Seorang suami menganiaya istrinya sendiri hingga mengalami luka memar. Pelaku Ahmad Jais (54) harus mendekam di dalam penjara usai sang istri bernisial D (35) melaporkan kasus KDRT yang dialaminya.

Pelaku diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polrestabes Palembang. Pelaku diketahui melakukan KDRT menggunakan kayu balok dan helm.

"Menindaklanjuti laporan dari korban, anggota kita mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," ungkap Kanit PPA Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan, Selasa (12/3/2024).

1. Korban dipukul menggunakan helm

ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga KDRT (IDN Times/Muhammad Tarmizi Murdianto)
ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga KDRT (IDN Times/Muhammad Tarmizi Murdianto)

Fifin menerangkan, penganiayaan terjadi di kediaman mereka Jalan Pembangunan Lorong Wakaf, Kelurahan Siring Agung, Palembang. Kasus ini bermula saat korban meminta uang kepada suaminya. Bukannya diberi uang, pelaku justru marah dan melakukan penganiayaan.

"Korban dimarahi dan dipukul menggunakan helm sebanyak empat kali dan tangan kosong sebanyak tiga kali," jelas dia.

2. Korban juga dipukul kayu balok

Ilustrasi KDRT. Istimewa/IDN Times
Ilustrasi KDRT. Istimewa/IDN Times

Melihat korban yang tersungkur akibat penganiayaan tersebut, pelaku bukannya kasihan tapi kembali memukul korban dengan kayu balok sepanjang satu meter.

Selain mengamankan tersangka, sambung Fifin, polisi juga mengamankan barang bukti berupa helm merek honda warna hitam dan kayu balok satu meter yang digunakan untuk menganiaya istrinya.

"Atas ulahnya tersangka terancam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) ayat (4) UU RI nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas dia.

3. Pelaku berkilah melakukan kekerasan

Tersangka Jais membantah melakukan penganiayaan. Dirinya berkilah membela dari istri yang memukulnya dengan kayu balok sepanjang 1 meter.

"Saya baru pulang dari buatkan kamar anak saya dari istri pertama. Dia tidak setuju dan minta uang. Terjadi cekcok mulut, dia mengambil kayu balok, lalu mau memukul tapi saya tangkap, Pak," jelas dia.

Dirinya pun mengatakan, pelaku mencoba menghalau pukulan sang istri dengan mendorong korban dengan mendorong kayu balok yang dipukul korban.

"Saya dorong kayu itu ke badannya berulang kali, mungkin itulah yang dibilangnya memukul. Kalau pakai helm itu tidak ada, helm terjatuh dari kepala saya dan terkena dia," tutup dia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi

Latest News Sumatera Selatan

See More