Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Minta Pungli Rp500 Ribu ke Warga, Petugas Samsat Linggau Dipecat

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama).
ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama).
Intinya sih...
  • Keduanya sudah saling memaafkan satu sama lain
  • Pihak Samsat langsung pecat petugas yang pungli
  • Bermula seorang warga curhat di Facebook
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lubuk Linggau, IDN Times - Samsat Lubuk Linggau langsung mengambil tindakan cepat usai menerima laporan ada warga yang diminta Rp500 ribu karena tak membawa KTP asli saat mengurus pajak kendaraan dalam rangka program pemutihan pajak yang digelar oleh Pemprov Sumsel, Selasa (19/8/2025)

Pegawai yang diduga melakukan pungli tersebut kini sudah dipecat. Hal ini diungkapkan langsung Kepala UPTB Samsat Lubuk Linggau, Addi Ramdhoni usai melakukan klarifikasi bersama dengan warga yang dimintai pungli yakni Favo Taslim, Jumat (22/8/2025).

1. Keduanya sudah saling memaafkan satu sama lain

Ilustrasi pungli (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi pungli (IDN Times/Istimewa)

Addi mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika ia dan petugas lainnya sedang melakukan pengecekan di luar terkait hari pertama layanan pemutihan pajak.

"Kami kemarin sedang melakukan pengecekan di seluruh layanan Samsat. Kejadiannya jam 9 intinya ada kesalahanpahaman," ujarnya, Jumat (22/8/2025).

Ia mengungkapkan, warga wajib pajak dan petugas yang ditemuinya sudah sama-sama sudah saling memaafkan satu sama lain.

"Dari semalam kami sudah melakukan pengawasan dan pembinaan internal, intinya bersiap dengan adanya teguran itu ke depan akan jadi pelajaran kami (Samsat)," ujarnya.

2. Pihak Samsat langsung pecat petugas yang pungli

Ilustrasi uang. (IDN Times/Arief Rahman)
Ilustrasi uang. (IDN Times/Arief Rahman)

Setelah menyelidiki kejadian sebenarnya akhirnya diputuskan staf yang dinilai telah melakukan kesalahan tersebut diberhentikan. "Terhadap staf yang melakukan kesalahan sudah kami tindak tegas yakni diberhentikan dari pekerjaanya,"

Menurut Addi, langkah tersebut diambil sebagai bentuk ketegasan dan komitmen pihak UPTB Samsat Lubuk Linggau dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Untuk ke depannya bagi masyarakat yang akan membayar pajak dapat mengikuti alur prosedur yang sudah ada di UPTB Samsat Lubuk Linggau," terangnya.

3. Bermula seorang warga curhat di Facebook

Ilustrasi smartphone. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi smartphone. (IDN Times/Arief Rahmat)

Diketahui seorang warga bernama Favo Taslim mengungkapkan kekecewaannya dalam postingan Facebook terkait pelayanan staf Samsat Lubuk Linggau.

Saat itu Favo datang ke Kantor Samsat Lubuk Linggau untuk membayar pajak motor dan mobil. Namun saat pengurusan motornya, salah satu petugas meminta uang Rp500 ribu karena Favo tidak membawa KTP asli dan itu pun apabila ada orang dalam. Sementara jika melalui loket biasa bisa dikenakan Rp750 ribu.

Favo mengungkapkan orang tuanya, Taslim, merasa jengkel karena persoalan KTP tersebut. Tapi untuk biaya administrasi dan sebagainya orang tuanya sangat paham sekali.

"Bapak saya itu harap maklum bila selisihnya hanya 150 ribu dan 200 ribu untuk beli gorengan, bapak ngerti. Tapi kalau lebih dari 500 ribu sampai 750 ribu bapak kesal," ungkapnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Motor Tabrak Belakang Truk Parkir, Pelajar di Muara Enim Tewas

09 Sep 2025, 18:31 WIBNews