Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mengaku Perwira Polisi, Kakak-Adik di Palembang Scamming Ratusan Juta

Dua tersangka scam mengaku perwira polisi (Dok: istimewa)
Intinya sih...
  • Dua kakak beradik di Palembang ditangkap karena menyamar sebagai polisi dan melakukan pemerasan
  • Mereka mengancam korban dengan berkedok sebagai polisi gadungan dan meminta uang melalui surat panggilan polisi berupa APK secara acak lewat WhatsApp
  • Kedua tersangka mengaku hasil kejahatan mencapai Rp200 juta selama dua tahun dan dijerat pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU no.1 tahun 2024

Palembang, IDN Times - Dua orang kakak beradik di Palembang, Sumatra Selatan, bernama Tino (37) dan Ariansyah (29) dibekuk aparat kepolisian karena ulahnya menyamar sebagai polisi. Kedua korban melakukan pemerasan kepada para korban menggunakan ancaman berkedok sebagai polisi gadungan.

"Kedua tersangka ini mengaku-ngaku sebagai polisi. Mereka mengancam orang-orang yang sudah mereka sasar," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Kamis (6/6/2024).

1. Kedua tersangka bobol rekening korban

Ilustrasi pelaku scam *pixabay

Kedua tersangka ditangkap aparat kepolisian di area parkir sebuah hotel kawasan Jalan R Sukamto, Kecamatan Ilir Timur (IT) III, Palembang, Sabtu (1/6/2024) sekitar pukul 13.00 WIB kemarin. Pelaku Ariansyah mengaku sebagai AKBP ED kepada para korbannya.

Dirinya menggunakan nomor handphone 085348172238 menyebarkan surat panggilan polisi berupa APK secara acak lewat aplikasi WhatsApp.

"Mereka meminta sejumlah uang dari handphone yang diretas. Setelah mendapat uang, Ariansyah menyerahkan uang dengan cara ditransfer melalui aplikasi perbankan," jelas dia.

2. Kedua tersangka terancam pidana 12 tahun

Ilustrasi penjara

Menurut Harryo, selain mengamankan kedua tersangka polisi turut mengamankan empat barang bukti seperti unit handphone. Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat Palembang berhati-hati dalam mengakses pesan dari orang tak dikenal.

"Minimal lakukan verifikasi dua langkah agar setiap akses ke aplikasi bisa dikontrol," jelas dia.

Atas ulahnya pelaku dijerat pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU no.1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU no 11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, ancaman 12 penjara.

3. Raup 200 juta selama dua tahun

ilustrasi memegang duit (unsplash.com/Alexander Mils)

Tersangka Tono dan Ariansyah mengakui semua perbuatannya di depan aparat kepolisian. Pihaknya bahkan mengakui hasil kejahatan mencapai Rp200 juta selama dua tahun.

"Sudah menjadi resiko, apalagi kami tidak ada pekerjaan. Ini pekerjaan utama kami," tutup para tersangka.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us