Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Menantu Aniaya Mertua karena Sering Buang Air Sembarangan

Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Pelaku Pisa (44) diamankan polisi karena memukul mertuanya yang sudah sepuh karena sering buang air besar di dalam rumah.
  • Kasus penganiayaan terjadi pada Minggu (14/7/2024) di Desa Tanding Marga Kecamatan Penukal Utara, terekam video dan dilaporkan ke Polres PALI.
  • Pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU nomor 23 tahun 2004 subsider Pasal 351 KUHP tentang KDRT dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Panukal Abab Lematang Ilir, IDN Times - Pisa (44) warga Desa Tanding Marga Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI, Sumsel, terpaksa diamankan polisi karena melakukan penganiayaan terhadap mertuanya yang sudah sepuh (lansia).

Pelaku kesal karena korban Sahaya (88) sering Buang Air Besar (BAB) di dalam rumah. Pelaku kemudian menganiaya mertuanya dengan cara memukul paha korban menggunakan kayu sebanyak dua kali.

Pelaku kemudian diringkus polisi karena penganiayaan yang dilakukannya terekam video dari ponsel seorang warga dan beredar di media sosial, Rabu (17/7/2024) kemarin.

1. Korban diseret turun keluar rumah dan dipukul dengan kayu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (IDN Times/Aditya Pratama)

Kanit PPA Reskrim Polres PALI, Iptu Dayen, mengatakan kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (14/7/2024) pukul 09.00 WIB. Korban dianiaya di depan tangga rumah pelaku Desa Tanding Marga Kecamatan Penukal Utara.

"Kejadian bermula saat korban yang lansia itu membuat pelaku kesal karena sering buang air besar di dalam rumah. Korban diseret turun keluar rumah dan pelaku mengambil satu batang kayu sepanjang 80 cm," ujarnya. 

Sembari memarahi korban yang sudah lansia itu, pelaku lantas mengayunkan kayu tersebut ke paha korban sebanyak dua kali. Saat kejadian, Iptu Dayend membenarkan ada warga yang merekam. Video itu beredar sehingga diketahui oleh cucu korban dan melaporkannya ke Polres PALI.

2. Polisi amankan sepotong kayu yang digunakan pelaku

Ilustrasi pemukulan (Pixabay/Annabel P)

Menindaklanjuti laporan polisi pada 17 Juli 2024, kemudian Kasat Reskrim, Iptu Yudistira, memerintahkan Kanit PPA, Iptu Dayend bersama Unit PPA melakukan Penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Desa Tanding Marga, Rabu (17/7/2024) kemarin.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 subsider Pasal 351 KUHP tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dan melakukan Visum Et Repertum terhadap korban.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang kita amankan yakni sepotong kayu dengan panjang kurang lebih 80 cm. Satu surat Visum Et Repertum dari Puskesmas dan satu rekaman vidio peristiwa kejadian," tutupnya.

3. Sudah 3 bulan korban tinggal di rumah anak dan menantunya

(Pelaku penganiayaan terhadap mertuanya saat diperiksa Unit PPA Polres PALI) IDN Times/istimewa

Pelaku Pisa mengaku menyesal telah melakukan perbuatan itu. Ia mengatakan, penganiayaan dipicu dirinya terbawa emosi sesaat karena korban sering buang air besar sembarangan.

"Saya kesal pak, emosi karena melihatnya sering buang air besar di dalam rumah. Sudah sering saya bilang untuk kasih tahu jika mau buang air besar atau air kecil. Namun tetap saja buang di dalam rumah, kadang di teras dan di kasur. Aku minta maaf," ungkapnya.

Ia juga mengatakan selama tiga bulan ini mertuanya tinggal bersamanya dan suami di rumahnya, lantaran korban sudah lansia dan sering sakit-sakitan.

"Mertua saya punya dua anak, suami saya dan adiknya perempuan satu. Selama ini dia tinggal sendiri, karena sudah tua dan sering sakit-sakitan maka diajak tinggal bersama kami. Selama 3 bulan ini saya yang merawatnya," terangnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Yuliani
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us