Palembang, IDN Times - Mantan Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Palembang, Akhmad Najib diputus bersalah kasus pidana korupsi Masjid Raya Sriwijaya. Ketua Majelis Hakim Yoserizal menyatakan, Najib turut bersama-sama melanggar hukum sehingga divonis empat tahun penjara.
"Menjatuhkan vonis terhadap Akhmad Najib selaku Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya bersalah dengan pidana penjara empat tahun," ungkap Yoserizal, Kamis (19/5/2022).