Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mantan Sekda Palembang Harobin Mustafa Segera Sidang Tipikor

Tersangka dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan (Dok: Kejati Sumsel)

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati) Sumsel menyerahkan berkas tahap II kepada Kejari Palembang terkait tiga tersangka kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan. Ketiga tersangka adalah Usman Goni selaku penjual aset, Harobin Mustafa mantan Sekda Palembang 2016 dan Yuherman mantan Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan BPN Palembang 2016.

"Para tersangka langsung ditahan dan di bawa ke Rutan Klas 1A Palembang atau Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Sabtu (8/3/2025).

1. Penyerahan tersangka diikuti penyerahan barang bukti

Tersangka dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan (Dok: Kejati Sumsel)

Vanny menjelaskan, ketiga tersangka dinilai terseret kasus jual beli aset di wilayah Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Ilir Timur II Palembang berupa sebidang tanah dengan luas 3.664 meter persegi. Dari penyerahan tahap kedua ini, penanganan perkara beralih kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Penyerahan para tersangka juga dilakukan dengan penyerahan barang bukti," jelas dia.

2. Ketiga tersangka akan disidang di PN Tipikor Palembang

Ketiga tersangka dugaan korupsi penjualan aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan (Dok: Kejati Sumsel)

Vanny menyebut, ketiga tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan melakukan penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu. Ketiganya akan segera dihadapkan ke muka persidangan untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.

"JPU dari Kejari Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Palembang," jelas dia.

3. Pasal dikenakan terhadap ketiga tersangka

Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)

Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Ketiganya terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun penjara. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Martin Tobing
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us