Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainuddin (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Mantan Presiden klub Sriwijaya FC, Hendri Zainuddin, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia Sumatra Selatan (KONI Sumsel). Hendri yang kini menjabat sebagai Ketua KONI Sumsel terlibat dalam korupsi dana hibah APBD Sumsel Tahun Anggaran 2021.

"Memang benar untuk HZ sudah ditetapkan sebagai tersangka, ya," ungkap Kasi Penetapan Hukum dari Kejaksaan Tinggi (Penkum Kejati) Sumsel,Vanny Eka Yulia Sari, Selasa (5/9/2023).

1. Hendri tidak ditahan Kejati

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari (Dok: istimewa)

Meski berstatus tersangka, Hendri Zainuddin tidak ditahan oleh Kejati. Dirinya diperbolehkan pulang meski sempat beberapa kali tak menghadiri pemeriksaan dengan beragam alasan.

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel beralasan Hendri sejauh ini kooperatif dan diyakini tidak akan melarikan diri usai menjadi tersangka.

"Balik-balik kepada pasal 21 KUHP bahwa tersangka tidak dikhawatirkan akan melarikan diri, kemudian tidak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," ungkap dia.

2. Sempat diperiksa sebagai saksi

Editorial Team

Tonton lebih seru di