Palembang, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Pidsus Kejati Sumsel) kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham yang dilakukan PT Bukit Asam (PTBA).
Kedua tersangka diketahui merupakan mantan Direktur Utama PTBA periode 2011-2016, Milawarma, dan Analisis Bisnis Madya PTBA 2012-2016 bernama Nurtima Tobing.
"Tim penyidik telah mengumpulkan alat dan barang bukti sehingga menjadi permulaan yang cukup untuk menetapkan dua orang tersangka. Tersangka M sebagai Direktur Utama sedangkan NM menjabat Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumse, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (24/8/2023).