Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) menetapkan Empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp5,8 miliar. Kasus tersebut menyeret nama mantan Bupati Muara Enim, Muzakir Sei Sohar, Kamis (12/11/2020).
Dirinya bersama tiga rekannya diamankan karena memiliki bukti kuat, dan terlibat menerima gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di kabupaten Muara Enim tahun 2014.
"Tim dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menemukan beberapa bukti kerugian negara. Proyek tersebut fiktif dan kami beranggapan itu statusnya total lost atau tidak ada kegiatan sama sekali," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Oktavianus, Jumat (13/11/2020).