Palembang, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan paslon petahana Kabupaten Ogan Ilir, Ilyas Pandji-Endang PU Ishak, untuk membatalkan ketetapan diskualifikasi terhadap keduanya oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir, Selasa (27/10/2020).
Kabar kemenangan di MA tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Tim Advokasi Paslon Ilyas-Endang, Firli Darta yang menyatakan, jika kliennya kembali akan menjadi peserta dalam pilkada bumi Caram Seguguk.
"Kita memantau dari website Mahkamah Agung dikabulkan, saat ini kita menunggu salinan resmi hasil putusan," ujar Firli kepada IDN Times.