Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Libur Bersama Samsat, Wajib Pajak Bisa Bayar Layanan Online
ilustrasi kantor Samsat (IDN Times/Irma Yudistirani)

Palembang, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel mengumumkan rencana libur bagi pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) mulai hari Kamis (21/5), hingga buka kembali Selasa (26/5) mendatang. 

"Kita meliburkan pelayanan selama libur nasional dan cuti bersama," ujar Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaiba, Selasa (19/5).

1. Masyarakat yang habis tempo saat libur diharap melakukan pembayaran sebelumnya

Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaibah (IDN Times/Rangga Erfizal)

Keputusan libur tersebut ungkap Neng, merupakan kesepakatan dari hasil rapat di tiga kementerian. Yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. 

Dalam keputusan nomor 391 Tahun 2020, nomor 02 Tahun 2020 dan nomor 02 Tahun 2020 tersebut, disebutkan jika masa libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 selama 5 hari, yakni mulai 21-25 Mei 2020.

"Untuk itu sebelum libur bersama. kami harap masyarakat yang pajak kendaraannya akan habis tempo di tanggal libur itu untuk segera membayar sebelumnya," ujar dia.

2. Wajib pajak juga bisa mengajukan penundaan

Ilustrasi kegiatan pembayaran pajak. Sejumlah wajib pajak menunggu giliaran untuk melaporkan SPT bulanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2020 sebesar 9-12 persen atau sekitar Rp1.719,4 triliun-Rp1.766,8 triliun dari target Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN) 2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Neng juga mengatakan, setiap Wajib Pajak (WP) juga bisa mengajukan penundaan pembayaran sampai pelayanan samsat kembali buka pada 26 Mei mendatang. Dengan mengajukan penundaan, maka WP tidak perlu khawatir belum membayar pajak kendaraan karena telah jatuh tempo.

"Tetap kami imbau agar seluruh WP yang jatuh tempo di tanggal libur dapat membayar sebelum libur. Agar nantinya tidak bermasalah," tegas dia.

3. Pajak online pun bisa dilakukan masyarakat saat libur

Klik pajak

Ditambahkan Kabid Pajak, Emmy Surawahyuni, masyarakat juga bisa memilih alternatif lain dalam membayar pajak kendaraan saat jatuh tempo pada waktu libur. Salah satunya dengan memanfaatkan pembayaran online, lewat aplikasi e-Dempo atau Samsat Online Nasional (Samolnas).

"Kalau online tetap berjalan. Tidak ada yang diliburkan. Jadi WP bisa tetap melunasi PKB melalui pembayaran online. Saat pelayanan dibuka kembali, tinggal mengurusi surat-suratnya saja. Sehingga terhindar dari denda," tandas dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article