Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaibah (IDN Times/Rangga Erfizal)
Keputusan libur tersebut ungkap Neng, merupakan kesepakatan dari hasil rapat di tiga kementerian. Yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Dalam keputusan nomor 391 Tahun 2020, nomor 02 Tahun 2020 dan nomor 02 Tahun 2020 tersebut, disebutkan jika masa libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 selama 5 hari, yakni mulai 21-25 Mei 2020.
"Untuk itu sebelum libur bersama. kami harap masyarakat yang pajak kendaraannya akan habis tempo di tanggal libur itu untuk segera membayar sebelumnya," ujar dia.