LHKPN dan Prakiraan Gaji Dedy Mandarsyah Terkait Kasus Dokter Koas

- Dedy Mandarsyah menjadi sorotan publik setelah kasus kekerasan terhadap dokter koas terjadi di salah satu kafe di Palembang.
- Melalui laporan harta kekayaan, Dedy memiliki aset senilai Rp9 miliar, termasuk properti, kendaraan, dan uang tunai.
- Sebagai Kepala BPJN Kalbar, pendapatan Dedy diperkirakan mencapai Rp20.271.484 dari gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Palembang, IDN Times - Sosok Dedi Mandarsyah kini menjadi sorotan publik setelah kasus kekerasan terhadap dokter koas bernama Muhammad Lutfi terjadi. Kejadian penganiayaan itu diketahui terjadi di salah satu kafe di jalan Demang Lebar Daun Palembang.
Saat kejadian, istri Dedi yang merupakan seorang pengusaha kain tenun bernama Sri Meilina atau Lina dan sopirnya berinisial DT mengajak korban bertemu untuk membahas jadwal koas sang anak.
Dedy Mandarsyah merupakan seorang pejabat publik berstatus pegawai eselon III A dalam unit kerja Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dedy diangkat sebagai kepala BPJN Kalimantan Barat Oktober 2024 lalu. Sebelum pindah ke Kalbar, Dedy merupakan kepala BPJN Aceh.
1. Dedy Mandarsyah punya rumah dan tanah di Jaksel 3 unit

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Dedy Mandarsyah diakses di laman E-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dedy memiliki kekayaan sekitar Rp9 miliar. Laporan harta kekayaan itu disampaikan Dedy saat dirinya menjabat sebagai Kepala BPJN Aceh.
Dedy tercatat pertama kali mendaftarkan harta kekayaan di LHKPN pada 28 Maret 2019 periodik 2018 saat dirinya menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja (Kasatker) BBPJN Wilayah I Sumsel.
Saat pertama melapor, harta kekayaan Dedy Mandarsyah senilai Rp6,2 miliar berasal dari kepemilikan properti seperti tanah dan bangunan di kawasan Jakarta Selatan sebanyak tiga unit. Seluruh aset tanah dan bangunan tersebut diinput oleh Dedy Mandarsyah dengan jumlah nominal Rp750 juta. Ketiga aset itu juga dilaporkan merupakan hasil sendiri.
Sedangkan untuk kepemilikan aset kendaraan dirinya melaporkan kepemilikan mobil Honda CRV tahun 2007 senilai Rp150 juta yang juga hasil sendiri. Untuk harta bergerak senilai Rp830 juta sedangkan kas setara Rp4,5 miliar.
2. Catatkan kenaikan harta kekayaan dari uang setara kas dan surat berharga

Sejak mengisi jabatan sebagai kasatker, Dedy Mandarsyah secara rutin mengirimkan LHKPN ke KPK. Terakhir LHKPN yang dilakukan Dedy tercatat masuk pada 14 Maret 2024 untuk periodik 2023.
Pada LHKPN 2024, Dedy tetap mencantumkan tiga aset rumah dan bangunan di kawasan Jakarta Selatan. Hanya saja, tidak ada pergerakan nilai dari aset tanah dan bangunan miliknya dengan nominal sama seperti periodik 2018 sebesar Rp750 juta.
Dalam laporan terbaru dirinya menambahkan kepemilikan alat transportasi Honda CRV tahun 2019 senilai Rp450 juta yang dituliskan hasil dari hadiah.
Lalu untuk harta bergerak lainnya tercatat sama dengan periodik 2018 senilai Rp830 juta. Pada LHKPN terbaru menambahkan kepemilikan surat berharga senilai Rp670 juta. Sedangkan untuk kepemilikan uang setara kas naik menjadi Rp6,7 miliar. Total secara keseluruhan aset yang dimiliki oleh Dedy mencapai Rp9,4 miliar.
3. Segini prakiraan gaji Dedy Mandarsyah sebagai pejabat publik

Berdasarkan statusnya sebagai Kepala BPJN Kalbar diperkirakan pendapatan Dedy Mandarsyah mencapai Rp20.271.484. Jumlah itu didasari gaji pokok dan elemen tunjangan yang didapatkannya sebagai pejabat publik.
Adapun untuk statusnya sebagai kepala BPJN, Dedy mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.
Adapun untuk rentang gaji golongan III A dari yang terkecil Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200 dengan besaran tunjangan keluarga 10 persen plus dua persen per anak. Berdasarkan nilai gaji pokok tertinggi maka tunjangan keluarga yang didapat berkisar Rp549.024.
Lalu untuk tunjangan beras ASN diberikan jatah bersama keluarga dengan besaran 10 kilogram per orang ditambah masing-masing anggota keluarga mendapatkan 10 kilogram. Jika dinominalkan maka per kilogramnya ASN mendapat sekitar Rp7.242 per orang dalam anggota keluarga. Jika dalam satu anggota keluarga terdiri dari tiga orang maka dalam satu bulan Dedy mendapat tunjangan sebesar Rp217.260.
Sedangkan untuk tunjangan jabatan PNS golongan IIIA mendapatkan uang sebesar Rp1.260.000. Lalu untuk tunjangan kinerja berdasarkan keputusan Menteri PUPR nomor 980 tahun 2024, untuk jabatan yang diemban Dedy mencapai Rp13.670.000