FJPI Sumsel Soroti Pengambilan Kartu Wartawan Istana karena Tanya MBG

- Istana meminta maaf dan mengembalikan kartu liputan jurnalis perempuan setelah viral di media sosial.
- Pencabutan kartu liputan merupakan intimidasi dan pembatasan pada kerja-kerja jurnalistik menurut Ketua Umum FJPI Khairiah Lubis.
- Jurnalis memiliki hak untuk bertanya, termasuk soal program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang telah membuat keracunan ribuan pelajar menurut Khairiah.
Palembang, IDN Times - Forum Jurnalis Perempuan Indonesia cabang Sumatra Selatan (FJPI Sumsel) menyoroti kasus pengambilan kartu liputan wartawan istana usai bertanya soal program Makanan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
"Meski sudah dikembalikan (kartu liputan), namun harus diingat pers dalam melaksanakan tugasnya harus mendapatkan jaminan sehingga jurnalis dapat menjalankan tugas secara profesional, kritis dan akuntabel," kata Ketua FJPI Sumsel, Dwi Kartini, dalam keterangan rilis yang diterima, Senin (29/9/2025).
1. Apresiasi istana mengembalikan lagi kartu liputan

Diketahui, usai viral di media sosial (medsos) terkait pengambilan kartu liputan yang menimpa jurnalis perempuan dari media CNN Indonesia, akhirnya istana meminta maaf dan mengembalikan hak jurnalis untuk kembali mencari berita.
Tetapi kata Dwi Kartini yang akrab disapa Wiwik ini, pengembalian kartu liputan tersebut tidak menghapus fakta bahwa ada senggolan atau intimidasi terhadap kebebasan publik terutama soal menyuarakan fakta dari sisi pers.
"Bagaimanapun, pengembalian (kartu liputan) tetap harus diapresiasi," ujarnya.
2. Harap tak ada lagi kasus serupa terulang

Sementara kata Ketua Umum FJPI Khairiah Lubis, pencabutan kartu liputan milik jurnalis merupakan bentuk intimidasi dan pembatasan pada kerja-kerja jurnalistik. Padahal, pers memiliki peran vital dalam menyampaikan kepentingan publik dan dilindungi undang-undang.
“Ke depan, jangan ada lagi kasus serupa. Jangan lagi ada tindakan represif dari pemerintah terhadap media. Media bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Khairiah.
3. Sebut pembatasan hak jurnalis sama dengan pembatasan informasi publik

Menurut Khairiah, setiap jurnalis memiliki hak untuk bertanya, termasuk mengajukan pertanyaan kritis kepada pemerintah terkait isu yang menyangkut kepentingan publik. Apalagi kasus program MBG yang sudah membuat keracunan ribuan pelajar di sejumlah daerah.
“Hak jurnalis untuk bertanya. Publik perlu tahu apa tindakan yang akan dilakukan pemerintah terkait kasus MBG ini. Pembatasan terhadap jurnalis sama saja dengan pembatasan hak publik untuk tahu,” jelasnya.
Khairiah menekankan, hubungan pemerintah dengan pers harus dibangun atas dasar kemitraan kritis, bukan relasi kuasa yang menekan. Langkah pengembalian kartu liputan ini harus menjadi momentum perbaikan agar komunikasi antara pemerintah dan media lebih sehat dan saling menghormati.