Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Lecehkan Remaja, Buruh Bangunan di Banyuasin Diringkus Polisi

Unit Reskrim Polsek Mariana Polres Banyuasin meringkus KPW (57), pelaku pencabulan terhadap remaja
Unit Reskrim Polsek Mariana Polres Banyuasin meringkus KPW (57), pelaku pencabulan terhadap remaja. (Dok. Polres Banyuasin)
Intinya sih...
  • Penangkapan pelaku dilakukan setelah korban mengalami trauma berat
  • Pelaku mencium kening korban, mengelus, menarik tangan, hingga memegang bokong korban
  • Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Banyuasin, IDN Times - ‎Unit Reskrim Polsek Mariana Polres Banyuasin meringkus KPW (57), pelaku pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 18 tahun. Perbuatan tak senonoh ini dilakukan berulang kali di kantor pemasaran Galeri Perumahan Rivera, Desa Merah Mata, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Sumsel.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu berhasil diciduk Tim Pospol Merah Mata Unit Reskrim Polsek Mariana, Sabtu (2/8/2025) malam pukul 19.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah korban yang mengalami trauma berat, memberanikan diri untuk membuat laporan polisi.

1. Perbuatan pelaku sudah berlangsung sejak Selasa 29 Juli 2025

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo mengatakan, perbuatan pelaku sudah berlangsung sejak Selasa, 29 Juli 2025. Puncak dari pelecehan ini terjadi pada Jumat, 1 Agustus 2025, yang membuat korban trauma dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut.

“Pelaku mencium kening korban, mengelus, menarik tangan, hingga memegang bokong korban. Hal ini terjadi berulang kali saat mereka bertemu,” ujar Kapolres Selasa (5/8/2025).

2. Saat diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya

ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat diinterogasi, SHR akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Sebagai barang bukti, polisi menyita celana pendek putih list biru milik pelaku. Kini SHR dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

"Kami juga memberikan pendampingan hukum kepada korban. Kepada masyarakat yang menjadi korban kekerasan seksual, kami menghimbau agar segera melapor ke Unit PPA Polres Banyuasin atau Polsek terdekat," tegas Kapolres.

3. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121

Telpon: 0711-314004

Handphone: +62 812-7831-593

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us