Lecehkan Remaja, Buruh Bangunan di Banyuasin Diringkus Polisi

- Penangkapan pelaku dilakukan setelah korban mengalami trauma berat
- Pelaku mencium kening korban, mengelus, menarik tangan, hingga memegang bokong korban
- Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun
Banyuasin, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Mariana Polres Banyuasin meringkus KPW (57), pelaku pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 18 tahun. Perbuatan tak senonoh ini dilakukan berulang kali di kantor pemasaran Galeri Perumahan Rivera, Desa Merah Mata, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Sumsel.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu berhasil diciduk Tim Pospol Merah Mata Unit Reskrim Polsek Mariana, Sabtu (2/8/2025) malam pukul 19.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah korban yang mengalami trauma berat, memberanikan diri untuk membuat laporan polisi.
1. Perbuatan pelaku sudah berlangsung sejak Selasa 29 Juli 2025

Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo mengatakan, perbuatan pelaku sudah berlangsung sejak Selasa, 29 Juli 2025. Puncak dari pelecehan ini terjadi pada Jumat, 1 Agustus 2025, yang membuat korban trauma dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut.
“Pelaku mencium kening korban, mengelus, menarik tangan, hingga memegang bokong korban. Hal ini terjadi berulang kali saat mereka bertemu,” ujar Kapolres Selasa (5/8/2025).
2. Saat diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya

Saat diinterogasi, SHR akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Sebagai barang bukti, polisi menyita celana pendek putih list biru milik pelaku. Kini SHR dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
"Kami juga memberikan pendampingan hukum kepada korban. Kepada masyarakat yang menjadi korban kekerasan seksual, kami menghimbau agar segera melapor ke Unit PPA Polres Banyuasin atau Polsek terdekat," tegas Kapolres.
3. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593