Palembang, IDN Times - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) melalui PT Bukit Multi Investama (BMI), angkat bicara terkait perkara yang sedang berjalan. Menurut Soesilo Aribowo, seluruh proses akuisisi telah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Hanya saja proses hukum terlalu dipaksakan oleh aparat penegak hukum.
"Tindakan para terdakwa yang menurut Jaksa Penuntut Umum sebagai perbuatan melawan hukum, pada dasarnya hanya tindakan bisnis atau corporate action yang jelas-jelas buka perbuatan pidana," ungkap Soesilo, Rabu (15/11/2023).
