Palembang, IDN Times - Kuasa Hukum KPU Kota Palembang, Rusli Bastari menyatakan, sangat disayangkan lima klien mereka yang merupakan terdakwa lima Komisioner KPU Kota Palembang, harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang.
Karena, ungkap Rusli, kliennya sudah melakukan sesuai dengan arahan dan keseharusan sesuai aturan penyelenggaraan pemilu.