Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU Palembang Didakwa Sengaja Hilangkan 6.000 Suara

IDN Times/Rangga Erfizal
IDN Times/Rangga Erfizal

Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai dakwaan kepada Eftiyani selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang dan komisioner, dengan sengaja menghilangkan hak pilih masyarakat dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) April 2019 lalu.

Saat membacakan dakwaannya, JPU, Ursula Dewi mengungkapkan, total ada sekitar 6.000 surat suara dari 70 TPS di 5 kecamatan Ilir Timur (IT) II yang kehilangan mata pilih dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) April lalu. JPU menuturkan, ada kesengajaan dari pihak KPU Kota Palembang. Dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang kekurangan surat suara, KPU hanya melaksanakan rekomendasi Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) di 13 TPS.

"Terjadi di 5 kelurahan di kecamatan IT 2 ada 6.000 surat suara yang hilang. KPU didakwa tidak mengecek terlebih dulu isi surat suara dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sehingga dianjurkan PSL untuk 68 TPS yang mengalami kekurangan surat suara.dari 68 ditambah menjadi total 70 TPS. Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) yang mendapat rekomendasi dari Panwascam untuk diteruskan ke KPU Kota Palembang, untuk pelaksanaan PSL sudah melaksanakan surat pemberitahuan," ujarnya, saat membacakan dakwaan pada sidang perdana kasus tindak pidana Pemilu 2019, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Jumat (5/7).

1. Panwascam mendapati permasalahan di IT II

IDN Times/Rangga Erfizal
IDN Times/Rangga Erfizal

Ursula Dewi melanjutkan, pada 17 April saat akan berlangsung proses pemungutan suara, Panwascam mendapati permasalahan di IT II terdapat kekurangan suara yang mana terdapat perbedaan DPT dengan surat suara dalam pemilihan Presiden dan wakil Presiden," ujarnya.

Banyaknya masyarakat di kecamatan IT II yang tidak dapat memilih, dianggap sebagai kesengajaan dari KPU Kota Palembang yang tidak memeriksa secara rinci Surat suara dengan DPT di setiap TPS.

"Surat suara Pilpres tidak sesuai dengan DPT. Dimana pada TPS 019 Kecamatan IT 2 terdapat 283 DPT yang sampai saat pemilihan terdapat 214 pemilih yang mendaftar. Hingga batas pemilihan surat suara yang ada, hanya 181 yang artinya ada 33 orang tidak bisa memilih," ujar dia.

2. KPU Palembang minta KPPS menandatangani penolakan PSL dibeberapa TPS

IDN Times/Rangga Erfizal
IDN Times/Rangga Erfizal

Kemudian, terang JPU, KPU Kota Palembang juga meminta KPPS untuk menandatangani penolakan PSL dibeberapa TPS. hal yang mana dari pengakuan Ketua KPPS, tidak mengetahui jika tanda tangan yang dituliskan merupakan penolakan terhadap PSL.

"Dari usulan yang ada itu, KPU Kota Palembang hanya menyepakati PSL di 30 TPS. 30 TPS itu sendiri dianggap tidak melalui langkah klarifikasi dan identifikasi," jelas dia.

3. Kuasa hukum KPU Palembang ajukan tiga poin keberatan gugatan

IDN Times/Rangga Erfizal
IDN Times/Rangga Erfizal

Setelah JPU membacakan dakwaan, selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang tersebut lantaran Kuasa Hukum KPU Kota Palembang melakukan keberatan atas dakwaan, sehingga Majelis Hakim yang dipimpin Erma Suharti menunda sidang hingga pukul 13.30 WIB nanti.

Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Palembang, Rusli Bastari SH, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan yang akan disampaikan langsung setelah sidang ditunda.

"Kita sudah dengarkan sama-sama dakwaan yang dilakukan JPU. Kami akan melakukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Nanti akan ada kita sertakan sekitar 3 poin keberatan atas gugatan kurang tepat. Kita akan menyertakan 2 saksi ahli dan 3 saksi meringankan dalam sidang pembacaan keberatan nanti," ujar dia.

4. Ketua KPU Palembang Eftiyani beberapa kali menyeka keringat saat sidang dan pilih no comment

IDN Times/Rangga Erfizal
IDN Times/Rangga Erfizal

Sidang yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB tersebut, tampak Ketua KPU Kota Palembang, Eftiyani, sempat beberapa menyeka keringat di wajahnya saat mendengarkan dakwaan JPU. Eftiyani juga terlihat lebih fokus mendengarkan setiap dakwaan.

Usai sidang ditunda, Eftiyani sempat berkordinasi dengan Kuasa Hukum mereka dan sesekali melempar senyum kepada rekan-rekanya yang hadir dalam sidang.

"Jadi kami no comment saja. Saya serahkan semua ke pengacara kami, silakan berkordinasi dengan mereka," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sidratul Muntaha
EditorSidratul Muntaha
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

BSB Salurkan Rp43 M Kredit Pembiayaan Perumahan per September 2025

29 Sep 2025, 21:06 WIBNews