Palembang, IDN Times - Kuasa hukum tiga polisi Polsek Negara Batin Putri Maya Rumanti meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-04 Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto untuk menggali lebih lanjut keterangan dari ahli forensik terkait penyebab kematian korban. Menurutnya, keterangan dua ahli forensik Cathrina Andriani dan I Putu Swartana sudah sangat jelas menyibak kondisi para korban sebelum dan sesudah meninggal dunia.
"Hakim hanya mendapatkan keterangan saksi yang tidak melihat terdakwa melakukan tembakan. Ketika ada ahli sampaikan keterangan ini, hakim harus menggali keterangan terdakwa," ungkap Putri Maya Rumanti, Senin (7/7/2025).