Dokter Forensik Sebut Korban Tewas Usai Tertembak di Titik Vital

- Tiga korban tewas tertembak di titik vital yang berbeda
- Oditur militer menanyakan soal peluru tembus di mata Bripka Petrus
- Kopda Bazarsah didakwa dengan tiga pasal berlapis pembunuhan
Palembang, IDN Times - Dokter forensik RS Bhayangkara Lampung Cathrina Andriani memastikan tiga anggota Polsek Negara Batin yang ditembak Kopda Bazarsah tewas usai mengalami luka tembak tunggal. Ketiganya mendapatkan tiga luka berbeda di bagian vital masing-masing.
"Seluruh korban mengalami luka tembak tunggal hingga mengenai organ vital yang membuatnya tewas," ungkap Cathrina Andriani, di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (7/7/2025).
1. Tiga korban terkena peluru di tempat berbeda

Cathrina menjelaskan, AKP Anumerta Lusiyanto tewas usai mendapat luka tembak di bagian dada sebelah kanan menembus jantung dan paru-paru, lalu Bripka Petrus Apriyanto terkena di bagian bola mata sebelah kiri dan menyebabkan proyektil menghancurkan otaknya.
Kemudian, Bripda M Ghalib Surya Ganta ditembak pada bagian bawah bibir sebelah kiri yang menembus tulang rahang bawah dan patah gigi ke empat rahang bawah.
"Tempurung kepala sebelah kiri pecah berbentuk huruf C, serpihan proyektil pecah di bagian otak dan bola mata kiri hancur. Ada bundaran di bagian belakang kepala yang membuat peluru berhenti," jelas dia.
2. Oditur tanyakan soal peluru tembus di mata

Penembakan yang tepat berada pada mata Bripka Petrus mendapat perhatian dari Oditur Militer Letnan Kolonel (Letkol) CHK Zarkasih. Dirinya menanyakan kejelasan peluru yang bersarang di kepala Bripka Petrus.
"Ada yang tersisa?" tanya Oditur.
Menanggapi pertanyaan itu, Cathrina memaparkan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim forensik memastikan bahwa peluru tersebut bersarang di dalam otak korban berupa serpihak proyektil.
"Tidak, karena proyektilnya pecah ditemukan serpihan-serpihan di dalam otak untuk korban Bripka Petrus," jelas dia.
3. Kopda Bazarsah dikenakan pasal berlapis pembunuhan

Diberitakan sebelumnya, tiga anggota Polisi Polsek Negara Batin Lampung tewas ditembak oleh anggota TNI bernama Kopda Bazarsah. Penembakan tersebut diketahui dalam dakwaan terjadi lantaran Kopda Bazarsah emosi saat hendak ditangkap polisi dalam penggerebekan lokasi judi sabung ayam dan dadu guncang yang dikelolanya bersama Peltu Lubis.
Kopda Bazarsah didakwa dengan tiga pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kemudian pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat serta pasal 303 KUHP tentang perjudian.