Palembang, IDN Times - Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang memangkas masa tahanan Reza Gharsama, dosen Universitas Sriwijaya yang terlibat kasus chat cabul. Hukuman Reza dari sebelumnya 8 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara menuai kontra dari pihak korban.
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) tersebut sebelumnya terbukti melakukan perbuatan pornografi Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008. Reza diketahui melakukan chating mesum kepada lima mahasiswinya saat menjadi dosen.
"Pemotongan vonis ini bagi kami sangat luar biasa sekali menyakitkan. Bahkan tidak pernah terpikirkan oleh kami maupun korban, apa lagi publik tidak menghendaki adanya perbuatan yang tidak senonoh dilakukan RG ini," ungkap kuasa hukum korban, Sayuti Rambang kepada IDN Times, Sabtu (20/8/2022).