Kuasa Hukum Alex Noerdin Heran Metode Penetapan Tersangka Kejagung

Palembang, IDN Times - Kuasa hukum Alex Noerdin, Soesilo Ariwibowo, memprotes penahanan kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (16/9/2021), terkait dugaan korupsi penjualan gas negara. Penahanan Alex Noerdin dianggap berlebihan, mengingat kliennya saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
"Kami tentu merasa keberatan dengan penahanan ini dan menilai tidak patut dilakukan. Mengingat klien kami anggota DPR RI, tidak mungkin ia mengulangi perbuatannya dengan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," ungkap Soesilo, Jumat (17/9/2021).
1. Soesilo anggap metode penahanan Kejagung berbahaya

Soesilo menjelaskan, penahanan terhadap kliennya terkesan dipaksakan. Setelah pemeriksaan kemarin, Alex Noerdin tiba-tiba langsung ditetapkan sebagai tersangka hanya dalam hitungan jam. Soesilo merasa aneh dengan metode pemeriksaan dan penahanan yang dilakukan oleh Kejagung RI itu.
"Ini bisa jadi warning untuk siapa pun, kalau seseorang diperiksa di Kejagung bisa saja dirinya ditahan dan gak pulang," ujar dia.
2. Kuasa hukum pikirkan praperadilan

Soesilo akan mempelajari kasus yang menyeret Alex Noerdin lebih detail. Pihaknya mungkin akan mengambil langkah hukum lanjutan terkait kasus yang menimpa mantan Gubernur Sumsel dua periode itu.
"Masih dipikirkan (praperadilan). Soal rencana bantuan hukum Golkar, saya belum tahu tentang itu," jelas dia.
3. Alex ditahan 20 hari ke depan

Alex Noerdin terjerat perkara korupsi penjualan gas negara. Ia diduga berperan sebagai pemberi izin dalam pengelolaan gas negara ke BUMD Sumsel PDPDE. Kejagung RI menduga ada kebocoran uang negara Rp433.239.894.904.
Negara pun dirugikan dari skema pengelolaan penjualan gas negara dengan 15 persen penjualan ke BUMD PDPDE Gas, sedangkan pihak swasta PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLS) mendapat penjualan hingga 85 persen.
"Alex Noerdin akan ditahan sekaligus menindaklanjuti pemeriksaan terkait kasus penjualan gas yang menyeret namanya. Ia ditahan di Rutan Cipinang cabang KPK," ungkap Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat pers rilis di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (16/9/2021).