Kronologi Koas Dianiaya Versi Pengacara Pelaku: Kami Ingin Damai

- Kasus penganiayaan dokter koas di Palembang ditangani polisi
- DT, sopir ibu dokter koas, melakukan penganiayaan terhadap M Lutfi
- Terdapat miss-komunikasi antara pihak calon tersangka dan korban
Palembang, IDN Times - Kasus penganiayaan seorang dokter koas di Palembang kini sudah ditangani kepolisian. DT, pria berkaos merah yang melakukan penganiayaan terhadap M Lutfi, sudah diperiksa oleh Subdit III/Jatanras Polda Sumsel.
Dalam keterangan pers resmi yang diterima, Titis Rachmawati selaku kuasa hukum DT mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut. Titis berujar, kliennya berupaya menempuh jalur damai untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
1. Duduk perkara penganiayaan

DT diketahui merupakan sopir Lina, ibunda LY. LY merupakan salah satu dokter koas, yang sama-sama bertugas di RSUD Siti Fatimah, seperti korban M Lutfi. Diketahui Lutfi merupakan Chief atau ketua kelompok dokter koas di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut. Baik LY maupun Lutfi, sama-sama berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri).
Titis berujar, Lina berinisiatif sendiri tanpa diketahui anaknya yang sedang menjalani koas, untuk bertemu dengan Lutfi.
"Klien kami ibu Lina, mengetahui keadaan atau situasi koas yang dialami anaknya, yang menurutnya pembagian jadwal jaganya tidak adil dan seimbang. Sehingga ibu Lina menghubungi teman LY, untuk meminta nomor HP Lutfi," ujar Titis, dalam keterangan persnya, Jumat (13/12/2024).
2. Lina ajak Lutfi bertemu

Titis melanjutkan, Lina akhirnya menghubungi Lutfi untuk bertemu. Hingga akhirnya keduanya sepakat bertemu di salah satu kafe yang berada di bilangan Jalan Demang Lebar Daun, Palembang. Lina mendatangi lokasi pertemuan, didampingi oleh DT, sang sopir. Sementara Lutfi datang bersama rekan-rekan sejawatnya sesama koas.
Titis menjelaskan, saat proses pertemuan tersebut, Lina mempertanyakan terkait pembagian jadwal jaga kelompok koas dan menyarankan agar terhadap pembagian jaga kelompok koas kedepannya dapat dibagi dan dapat dirembukkan terlebih dahulu. Jangan sampai diputuskan secara sepihak dan mendiskreditkan salah satu pihak yaitu kelompok LY, anak Lina.
"Namun pada saat klien kami membahas permasalahan tersebut, terjadi kesalahpahaman. Tanpa sepengetahuan klien kami, supir klien kami yang berinisial D tiba-tiba melakukan perbuatan sebagaimana video yang telah tersebar. Bahkan klien kami berusaha melerai dan menghentikan perbuatan supirnya tersebut," ungkap Titis.
3. Pelaku kooperatif datang ke Polda Sumsel

Setelah berbagai macam pertimbangan, Titis berujar, DT secara sadar akan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Tim kuasa hukum pun tanpa paksaan atau anjuran mendatangi Polda Sumsel mendampingi pelaku, untuk bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.
"Ini hanya miss-komunikasi antara pihak calon tersangka dan korban," jelas dia.
4. Upayakan jalur damai

Pihak DT pun mencoba untuk berkoordinasi dengan Universitas Sriwijaya, sebagai institusi yang menaungi korban Lutfi dalam profesinya tersebut, untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai.
"Kami mencoba bertemu atau menyurati kaprodi, dekan, dan rektor untuk dapat membantu menyelesaikan masalah ini secara damai. Karena bagaimana pun korban dan anak klien kami sama-sama mahasiswa FK Unsri yang saat ini sedang menjalani koas," kata Titis.
5. Peringatkan netizen tak buat berita bohong

Titis pun memberikan peringatan kepada netizen, agar lebih cermat dalam bermedia sosial. Jangan sampai merembet ke tuduhan-tuduhan lain yang belum dapat dibuktikan.
"Klien kami tak akan sungkan-sungkan menuntut akun-akun medsos yang melakukan komentar atau postingan tersebut ke proses hukum, terutama yang memberikan informasi palsu atau menyesatkan hingga merugikan harkat martabat kliem kami dan keluarga," ungkap Titis.
6. Polda Sumsel dalami proses penyidikan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto membenarkan adanya pemeriksaan yang berlangsung di Jatanras Polda Sumsel. Terlapor berinisial DT sejauh ini masih menjalani pemeriksaan berstatus penyidikan.
"Laporan sudah kita terima Rabu (11/12/2024) sore. Laporan sudah disposisi, dan dari Subdit III/Jatanras sudah bergerak mengecek TKP. Memeriksa saksi-saksi kemudian menyita CCTV," jelas dia.