ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)
Penetapan DPT dilakukan secara bertahap melalui mekanisme Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit). Proses coklit sendiri dilakukan selama satu bulan mulai dari 24 Juni-24 Juli 2024.
Selanjutnya, data hasil Coklit dilanjutkan dengan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat PPS dan PPK serta Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Ditahap ini, KPU memastikan kembali data sudah diinput untuk dilakukan Tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat PPS dan PPK. Pada tahap ini, petugas PPS dan PPK melakukan perbaikan dan menerima masukan serta saran masyarakat guna melakukan analisa kegandaan dan perbaikan data anomali.
Selanjutnya 14-21 September dilanjutkan dengan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap pada Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024.