Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPU Sumsel Siap Hadapi Gugatan Sembilan Wilayah di Sumsel
Kantor KPU Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)
  • KPU Sumsel siap menghadapi 11 gugatan ke MK terkait Pilgub.
  • 9 dari 18 wilayah pilkada tidak ajukan gugatan ke MK, menunggu penetapan paslon terpilih.
  • Bawaslu Sumsel mempersiapkan dokumen pengawasan untuk menghadapi proses gugatan ke MK, persidangan dijadwalkan Januari 2025.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel menyiapkan langkah menghadapi gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Dari sembilan wilayah ada 11 gugatan berasal dari Perselihan Hasil Pemilihan kepala daerah.

"Sejauh ini kita sudah melakukan persiapan semaksimal mungkin, sudah jauh-jauh hari kita memberi arahan ketika ada sengketa di MK," ungkap Anggota KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Nurul Mubarok, Kamis (12/12/2024).

1. Pilgub Sumsel tak digugat ke MK

Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya (IDN Times/Rangga Erfizal)

Nurul menjelaskan, sembilan gugatan tersebut berasal dari 11 pihak berbeda baik secara perorangan, organisasi dan paslon. Hingga batas akhir pendaftaran pengajuan gugatan, pihaknya mencatat tak ada gugatan di Pilgub Sumsel.

"Untuk Pilgub Sumsel belum ada (permohonan gugatan ke MK)," jelas dia.

2. Sembilan wilayah bisa tetapkan hasil pilkada serentak

Ilustrasi rekapitulasi suara di tingkat kabupaten. (ANTARA FOTO / Irwansyah Putra)

Dari total 18 wilayah yang menyelenggarakan pilkada, 9 di antaranya tak mengajukan perhomonan gugatan. Kesembilan daerah dapat segera melakukan penetapan paslon peraih suara terbanyak hasil pleno rekapitulasi KPU.

"Pilkada yang tak ada gugatan ke MK masih kita tunggu surat atau keterangan dari KPU RI untuk penetapan paslon terpilih. Kita belum tahu tanggalnya karena tidak serentak, nanti KPU RI yang akan langsung menyurati KPU di daerah," jelas dia.

3. Bawaslu siapkan dokumen hasil pengawasan pilkada

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan bersama Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Massuryati (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan mengatakan telah memberikan instruksi kepada Bawaslu kabupaten dan kota untuk menyiapkan hasil pengawasan selama pilkada berlangsung. Hal ini dilakukan guna menghadapi proses gugatan hasil pemilihan yang diajukan sejumlah daerah ke MK.

"MK akan meminta keterangan dari Bawaslu terkait pengawasan yang telah dilakukan. Oleh karena itu, jajaran kami harus mempersiapkan semua dokumen dan data yang relevan," ungkap Kurniawan.

Dirinya menjelaskan, proses persidangan akan berlangsung Januari 2025 mendatang. Saat ini pihaknya masih menunggu jadwal sidang resmi yang dikeluarkan MK.

"Daerah yang sedang berproses di MK belum dapat menetapkan kepala daerah terpilih. Pelantikan kemungkinan baru bisa dijadwalkan setelah putusan MK diumumkan," jelas dia. 

Editorial Team

Related Article