Palembang, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan mengeluarkan aturan baru terkait kampanye digital bagi pasangan calon (paslon) kepala daerah pada Pilkada 2024. Dalam aturan tersebut, setiap paslon hanya diperbolehkan menggunakan maksimal 20 akun resmi di media sosial.
"Setiap paslon hanya diperbolehkan menggunakan maksimal 20 akun di media sosial," ujar Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, dalam keterangan persnya pada Kamis (26/9/2024).