Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jalani Sidang Perdana, 5 Komisioner KPU Palembang Dinonaktifkan

IDN Times/Rangga Erfizal
IDN Times/Rangga Erfizal

Palembang, IDN Times - Lima Komisioner KPU kota Palembang yang menjadi tersangka pada perkara kasus tindak pidana Pemilu 2019, akan dinonaktifkan dari jabatan mereka saat mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang pada Jumat (5/7) mendatang.

Menurut Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana, penonaktifan tersebut hanya bersifat sementara. Karena, selama masa nonaktif itu seluruh tugas dan kewenangan KPU Palembang akan diambil alih oleh KPU Sumsel.

"Kalau diganti, itu kan sudah dipecat. Ini kalau selesai status terdakwa, kalau tidak terbukti ya mereka kembali lagi. Status mereka akan dipulihkan lagi. Seperti komisioner KPU Empat Lawang kemarin yang sempat dinonaktifkan setelah rusuh, sekarang sudah diaktifkan kembali," ujarnya, Kamis (4/7).

1. Kasus prioritas karena waktu sidang ditenggat hanya satu pekan selesai

IDN Times/Rangga Erfizal
IDN Times/Rangga Erfizal

Juru bicara Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Hotnar Simarmata saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima dan meregistrasi perkara satu hari setelah pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Palembang.

Hotnar melanjutkan, kasus tindak pidana pemilu ini menjadi prioritas, karena waktunya dibatasi hanya satu pekan, setelah terdaftar resmi di pengadilan. Jadi harus segera diselesaikan.

"Kita pastikan persidangan nanti dibuka untuk umum. Teknis persidangan pun harus betul-betul diatur karena ini perkara khusus yang juga punya batas waktu tertentu dalam prosesnya hukumnya," ujar dia.

2. Wakil Ketua PN ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim

IDN Times/Rangga Erfizal
IDN Times/Rangga Erfizal

Sidang yang akan digelar Jumat (5/7) besok itu, pihak Pengadilan Negeri klas 1A Palembang menunjuk Wakil Ketua PN Palembang, Erma Suharti sebagai Ketua Majelis Hakim, kemudian didampingi Mulyadi dan Subur Susatyo sebagai hakim anggota.

"Sesuai dengan apa yang telah ditetapkan, persidangan perdana akan dilaksanakan besok (Jumat). Mekanisme pelaksanaan sidang akan ditentukan majelis hakim saat persidangan berlangsung," ujar dia.

3. KPU siap datangkan saksi ahli

IDN Times/Rangga Erfizal
IDN Times/Rangga Erfizal

Kembali Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana menerangkan, bahwa pihak KPU sebagai lembaga akan mendukung penuh proses hukum yang akan dilalui ke lima komisioner KPU Kota Palembang. Pihaknya sudah menyiapkan beberapa saksi ahli untuk membela ke lima anggota komisioner yang dilaporkan dalam tindak pidana pemilu.

"Respon KPU RI sangat baik, KPU RI dan KPU Sumsel membela sepenuhnya KPU Palembang. KPU RI akan mendatangkan saksi ahli saat persidangan nanti," ungkap dia.

4. Kelima Komisoner KPU Palembang sempat tak muncul saat pelimpahan berkas tahap 2

IDN Times/Rangga Erfizal
IDN Times/Rangga Erfizal

Sebelumnnya, penyidik Satgas Gakkumdu Polresta Palembang mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Senin (1/7), guna menyerahkan bukti perkara tahap kedua kasus kelima KPU Kota Palembang, yang dianggap melakukan tindak pidana Pemilu dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2019 April lalu.

Dalam laporan tahap kedua kali ini, pihak penyidik Polresta Palembang dan Kejari Palembang masih menunggu para tersangka untuk hadir, sehingga berkas perkara akan dilanjutkan prosesnya pada esok hari. Namun setelah ditunggu hingga batas waktu yang ditetapkan, para tersangka tersebut tidak muncul. 

Pihak kejari Palembang menyatakan, apabila penyidik masih tidak bisa menghadirkan para tersangka, ada mekanismenya dalam Undang-Undang pemilu, bahwa pelimpahan tahap dua bisa dilakukan tanpa kehadiran dari tersangkanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

BSB Salurkan Rp43 M Kredit Pembiayaan Perumahan per September 2025

29 Sep 2025, 21:06 WIBNews