KPK Geledah 1 Rumah di Baturaja Timur Kasus PUPR, 1 Mahasiswi Diperiksa

Ogan Komering Ulu, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan penggeledahan sebuah rumah yang berada di Jalan Kemiling, Lorong Kembang, RT 11, Dusun 4, Desa Tanjung baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumsel, Selasa (17/6/2025). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan fee pokok pikiran (pokir) DPRD OKU atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU tahun anggaran 2024–2025.
Diketahui rumah yang digeledah milik pasangan Rasta dan Yuliana. Selain menyita beberapa dokumen seperti kuitansi dan beberapa foto, penyidik juga terlihat membawa seorang perempuan berinisial H, seorang mahasiswi di Baturaja yang diduga memiliki keterkaitan dengan salah satu pelaku suap.
1. KPK membawa seorang wanita berinisial H

Kepala Dusun (Kadus) 4 Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur, Jon Fikri saat dikonfirmasi membenarkan ada pengeledahan di rumah salah satu warganya.
"Rumah itu masuk wilayah RT 11 Dusun 4. Berhubung ketua RT (Erwan) sedang tidak ada di rumah, jadi saya diminta menonton penggeledahan itu,” ujarnya.
Menurut Jon, rumah tersebut atas nama Rasta dan Yuliana (istri yang punya rumah). Dari rumah ini, informasinya tim KPK membawa seorang wanita berinisial H. Warga menduga, mahasiswi tersebut ada hubungan dengan salah satu terdakwa suap yang kini masih menjalani proses sidang.
"Untuk perannya belum jelas, bisa sebagai staf, orang suruhan atau juga tenaga administrasi urusan berkas-berkas proyek. Tadi ada yang menyebut soal penyerahan uang. Saya tidak tahu berapa. Karena saya hanya diminta menyaksikan proses penggeledahan saja," ungkapnya.
2. Penggeledahan merupakan pengembangan kasus OTT Dinas PUPR OKU

Diketahui kegiatan penggeledahan tersebut diduga merupakan pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat pejabat di Dinas PUPR OKU dan sejumlah anggota dewan serta dua orang pemborong beberapa waktu lalu.
Saat ini, dua dari enam tersangka, yakni pihak pemberi suap (pemborong), M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso sedang menjalani proses persidangan atas kasus tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
3. Terungkap ada jatah pokir yang dikondisikan

Dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, terungkap adanya kesepakatan antara pihak DPRD OKU dan kedua terdakwa terkait proyek fisik Dinas PUPR OKU senilai Rp45 miliar. Proyek tersebut merupakan bagian dari jatah Pokir yang dikondisikan.
Dari dokumen APBD, terungkap bahwa anggaran Dinas PUPR sempat naik drastis dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar pasca pembahasan, memunculkan dugaan kuat adanya permainan dalam penyusunan dan pengesahan anggaran. Salah satu nama yang disorot dalam pengembangan kasus ini adalah Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU, yang diduga ikut mengatur dan menyalurkan fee proyek ke para legislator.