Palembang, IDN Times - Pembangunan Rajawali Royal Apartemen Palembang mangkrak tak jelas pembangunannya. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pun menyematkan status PKPU sementara kepada pengembang PT Rezki Curah Prima, agar memberikan kesempatan perdamaian dengan konsumen.
PT Rezki Curah Prima dilaporkan para konsumennya karena tak memberi kejelasan soal pembangunan apartemen. Padahal, para konsumen telah menyetor sejumlah uang namun pembangunan tak kunjung terealisasi.
"PKPU terhadap PT Rezki Curah Prima untuk memberikan kesempatan kepada termohon untuk mengajukan rencana perdamaian," ungkap Kuasa Hukum Konsumen dari JDW LAW & CO, Julietta Dwi Wulandari, Senin (29/5/2023).