Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KONI Pusat Bakal Tunjuk Karteker di Kepengurusan KONI Sumsel

Letjen TNI Purn Marciano Norman dipastikan kembali menduduki kursi Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat periode 2023-2027. (Dok. Istimewa)

Palembang, IDN Times - Usai tiga pimpinan Komite Olahraga Nasional Indonesia Sumatra Selatan (KONI Sumsel) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah, Gubernur Herman Deru berkoordinasi dan meminta Ketua Umum KONI Marciano Norman untuk mengambil langkah strategis.

Dalam waktu dekat, KONI Pusat bakal menunjuk karteker bagi KONI Sumsel agar roda organisasi dan pembinaan atlet maupun olahraga tetap berjalan.

"Saya sudah koordinasi dengan KONI bahwa proses kinerja di Sumsel tidak boleh berhenti. Beliau akan menunjuk karteker. Hal ini bukan kewenangan Gubernur, ada induknya KONI," ungkap Deru, Rabu (6/9/2023).

1. Porprov tetap dilaksanakan di Lahat

Gubernur Sumsel, Herman Deru tahun 2019 (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Deru beberapa agenda pembinaan olahraga daerah akan tetap berjalan meski pimpinan organisasi sedang menjalani proses hukum. Pihaknya memastikan dalam waktu dekat Pekan Olahraga Pelajar Provinsi (Porprov) tetap berlangsung pada 17-24 September di Kabupaten Lahat.

"Porprov tidak boleh tertunda. Kita akan menunggu apa arahan dari KONI pusat," jelas dia.

2. Tiga pimpinan KONI masuk bui

Dua pejabat KONI Sumsel ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumsel (Dok: istimewa)

Sebelumnya, Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumsel 2021 sebesar Rp5 miliar. Hendri menjadi tersangka ketiga yang ditetapkan oleh Penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Kejati juga menetapkan dua orang tersangka lain yakni Suparman Romans selaku Sekretaris KONI Sumsel, dan Ahmad Tahir sebagai Ketua Harian KONI Sumsel. Baru dua tersangka yang ditahan, sedangkan Hendri masih bisa mengirup udara bebas.

"Balik-balik kepada pasal 21 KUHP bahwa tersangka tidak dikhawatirkan akan melarikan diri, kemudian tidak dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti ataupun melakukan tindak pidana," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

3. Kejati Sumsel masih selidiki tersangka lain

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari (Dok: istimewa)

Vanny menyebut, pihak penyidik masih terus mendalami kasus ini. Total sudah ada 65 saksi yang dipanggil untuk diperiksa. Selanjutnya penyidik akan melakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan pelaku lain.

"Sampai sekarang kami terus melakukan pendalaman keterlibatan pelaku yang lain," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us