Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mantan Kepala Dispora Diperiksa Lagi Terkait Korupsi di KONI Sumsel

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel). (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Setelah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia Sumatra Selatan (KONI Sumsel), penyidik Pidana Khusus dari Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sumsel kembali memeriksa sejumlah saksi.

Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumsel, Ahmad Yusuf Wibowo, kembali diperiksa oleh penyidik, Rabu (30/8/2023) kemarin. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada proses penyaluran dana hibah.

"Yang bersangkutan menghadiri pemeriksaan ketiga kalinya untuk dimintai keterangan perihal penyidikan kasus dugaan korupsi KONI Sumsel," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (31/7/2023).

1. Yusuf dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik

Mantan Kadispora Sumsel Ahmad Yusuf Wibowo dipanggil penyidik pidsus Kejati Sumsel (Dok: istimewa)

Vanny menerangkan, saksi Ahmad Yusuf Wibowo dicecar sekitar 29 pertanyaan. Penyidik mendalami materi penyidikan untuk menguatkan alat bukti soal pemberian dana hibah kepada KONI Sumsel.

"Proses pengembangan penyidikan masih terus berjalan dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi lanjutan," jelas dia.

2. Sudah ada sekitar 65 saksi yang diperiksa

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari (Dok: istimewa)

Vanny menyebut, pihak penyidik masih terus mendalami kasus ini. Sudah ada 65 orang saksi yang dipanggil untuk diperiksa. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan pelaku lain.

"Sampai sekarang kami terus melakukan pendalaman keterlibatan pelaku yang lain," jelas dia.

3. Ketua Harian dan Sekretaris KONI ditahan

Dua pejabat KONI Sumsel ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumsel (Dok: istimewa)

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, Suparman Roman ditahan penyidik Kejati karena dugaan korupsi. Tak hanya Suparman, Ketua Harian KONI Sumsel, Ahmad Tahir, turut digelandang sebagai tahanan atas kasus yang sama karena dugaan kerugian negara Rp5 miliar.

"Kedua tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang. Dasar penahanan dilakukan sebagai upaya untuk mencegah tersangka menghilangkan alat bukti dan melarikan diri," ungkap Vanny, Kamis (24/8/2023).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka baik, Suparman dan Thahir datang sebagai saksi dugaan korupsi di KONI Sumsel. Namun setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, pihak penyidik langsung menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Penyidik menemukan adanya alat bukti yang cukup hingga mereka ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us