Palembang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencium gelagat mencurigakan dari pengerjaan proyek pembangunan jalan di Bumi Serasan Sekundang, sebulan setelah dilantiknya Ahmad Yani sebagai Bupati pada Oktober 2018. Perkenalan Yani dan Direktur PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi, menjadi ikhwal perjanjian terselubung commitment fee pada 16 paket proyek jalan.
Keduanya berkenalan lewat Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR )Muara Enim, A Elfin Mz Muchtar. Baik Yani, Robi, dan Elfin, telah menjadi terpidana setelah vonis Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel).