Kerap Dimaki, Penjual Ayam di Muara Enim Tikam Tetangga Hingga Tewas

- Amri Ferdiansyah (29) gelap mata dan tikam tetangganya sendiri, Sukarman (63) hingga tewas.
- Aksi pembacokan dipicu saat pelaku hendak mandi di Sungai Ombak Iyak dan bertemu dengan korban Sukarman yang memanggil pelaku dengan kata-kata kasar.
- Pelaku ditangkap kurang dari enam jam setelah kejadian, motif pembunuhan karena kesal terhadap korban yang kerap melontarkan kata-kata kasar.
Muara Enim, IDN Times - Tak tahan lagi menerima cacian kata-kata kasar, Amri Ferdiansyah (29) warga Jalan Raya Baturaja RT 01 RW 01, Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim ini gelap mata dan tikam tetangganya sendiri, Sukarman (63) hingga tewas.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Pangkalan Mandi Ombak Iyak, Dusun I Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul pada Kamis (8/5/2025) sekira pukul 17.00 WIB. Pelaku akhirnya ditangkap saat berada di dalam rumahnya pada hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB
1. Korban mengalami luka tusuk di area vital

Aksi pembacokan dipicu saat pelaku hendak mandi di Sungai Ombak Iyak dan bertemu dengan korban Sukarman. Saat itu korban memanggil pelaku dengan kata-kata kasar. Merasa kesal, pelaku menghampiri korban sambil membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau dan menusuk korban di bagian dada hingga terjatuh ke tanah.
Melihat korban tergeletak bersimbah darah, pelaku langsung membuang sajam miliknya ke sungai dan pergi meninggalkan korban di tempat kejadian. Korban yang mengalami luka tusuk di area vital tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia di TKP.
2. Sebelum kejadian, pelaku dan korban pernah berselisih paham

Kapolsek Lawang Kidul Iptu Andaru Galuh Indratno didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang mengatakan, pihaknya yang menerima laporan pembunuhan itu langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku.
"Pelaku kami tangkap kurang dari enam jam setelah kejadian," ujar Andaru dalam Konferensi Pers di Mapolsek Lawang Kidul, Sabtu (10/5/2025).
Andaru menambahkan, motif pelaku melakukan pembunuhan akibat kesal terhadap korban yang kerap melontarkan kata-kata kasar.
"Sebelumnya kejadian ini, pelaku dan korban juga pernah berselisih paham," terangnya.
3. Barang bukti sajam sudah dibuang pelaku ke sungai

Selain menangkap tersangka, sejumlah barang bukti turut disita yakni sehelai handuk merah milik korban, ember mandi yang berisi odol, sikat gigi dan sabun mandi, serta satu helai celana pendek warna hitam milik pelaku.
"Sedangkan barang bukti sajam sudah dibuang pelaku ke sungai sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pencarian. Pisau tersebut biasa dibawa sehari-hari oleh tersangka yang berprofesi sebagai penjual ayam," ucap Kapolsek.
4. Pelaku tak tahan lagi dan khilaf bunuh korban

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, pelaku Amri mengaku menyesali tindakannya yang menghabisi nyawa korban. Selama ini korban sering berbicara kotor terhadapnya. Namun didiamkannya saja dan dipendam rasa sakit hati itu.
"Sudah sering, emosi karena dia sering ngomong kotor ke aku dan manggil pakai kata binatang. Tapi kemarin itu tidak tahan lagi. Khilaf sesaat aku. Menyesal, tapi sudah terlanjut," ungkapnya.