Palembang, IDN Times - Polrestabes Palembang menetapkan RK (19) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan siswi SMP berinisial ANF (13). Menurut polisi, pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana oleh tersangka lantaran sakit hati dengan perkataan adik iparnya yang menyebut dirinya sebagai pelacur.
"Kejahatan ini sudah terencana oleh tersangka, mulai dari membeli zat berbahaya jenis putas, mengajak tantangan minum jamu, dan eksekusi," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Jumat (20/12/2024).